Agus Divonis Mati, Suyitno 20 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM

Agus Divonis Mati, Suyitno 20 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM
liputanjayaraya.com,

Agus Divonis Mati, Suyitno 20 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMSulaeman dan Suyitno, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23).

Majelis hakim yang dipimpin Achmad Soberi menjatuhkan hukuman berbeda kepada kedua terdakwa. Agus dijatuhi pidana mati, sedangkan Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta kedua terdakwa dihukum penjara seumur hidup.
Ketegangan terjadi sesaat setelah amar putusan dibacakan pada Rabu (23/9/2026).

Suyitno langsung jatuh pingsan. Setelah siuman, ia terlihat menangis dan lemas hingga harus dibopong petugas saat hendak kembali ke ruang tahanan pengadilan.

Sementara Agus yang semula terlihat tenang kemudian terpancing emosi setelah terdengar teriakan dari massa keluarga korban dan anggota LSM LIRA yang menyebut putusan hakim telah adil.

Agus kemudian mempertanyakan vonis yang diterimanya.

“Apa adil kayak gini, apa adil?” ujar Agus di ruang sidang PN Malang.

Emosinya semakin meningkat ketika ia mempertanyakan kehadiran sejumlah anggota LSM LIRA di ruang persidangan.

“Untuk LIRA, kenapa? Karena mempunyai masalah pribadi sama saya. Kenapa dia bisa datang banyak orang di sini?” katanya.

Agus yang terus ditenangkan petugas keamanan kembali melontarkan pernyataan bernada emosional.

“Nyawa saya taruhannya, Bu, jangan bilang adil-adil gitu. Kalau belum tahu masalahnya jangan sok tahu, Bu. Lepaskan saya nggak apa-apa. Saya lebih baik mati di luar,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana ketentuan yang didakwakan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi.

Kasus tersebut terungkap setelah Faradila ditemukan meninggal dunia di sungai di Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Desember.

Putusan tersebut kini menjadi babak penting dalam proses hukum kasus kematian mahasiswi UMM tersebut.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *