Teman Sendiri Jadi Target: Residivis Gasak Motor Honda CBR di Surabaya, Ditangkap Usai Dipancing Polisi

Teman Sendiri Jadi Target: Residivis Gasak Motor Honda CBR di Surabaya, Ditangkap Usai Dipancing Polisi
liputanjayaraya.com,

Surabaya — Unit Reskrim Polsek Gubeng akhirnya meringkus Fajar Romadhan (31), pelaku pencurian sepeda motor yang nekat menggasak Honda CBR milik temannya sendiri. Pelaku yang sempat buron selama beberapa bulan itu ditangkap setelah polisi menjalankan strategi penyamaran.

Fajar, warga Jalan Pesapen Selatan Gang I Surabaya, diketahui mencuri motor Honda CBR bernopol L 4805 IF milik Eko Nurmanto, warga Jalan Telung Nibung. Ironisnya, pelaku dan korban merupakan teman lama sejak duduk di bangku SMA Rajasa Surabaya.

Aksi pencurian terjadi pada 25 Juli 2025 di area parkir Hotel RedDoorz, Jalan Pucang, Surabaya. Modus yang digunakan pelaku tergolong licik. Pada pagi hari, Fajar mendatangi rumah korban dengan dalih mengajak bekerja bersama. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mencuri kunci kontak motor tersebut.

Malam harinya, pelaku kembali menjalankan rencananya dengan mengajak korban menginap di hotel. Korban dijanjikan akan disediakan wanita panggilan secara gratis.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Dwi Susanto, menjelaskan bahwa saat korban lengah di dalam kamar, pelaku menjalankan aksinya.

“Pelaku berpamitan membeli rokok dan meminta korban tetap di kamar. Saat itulah dia turun ke parkiran dan membawa kabur motor menggunakan kunci yang sebelumnya telah dicuri,” ujar Dwi, Jumat (17/4/2026).

Sekitar pukul 22.50 WIB, pelaku berhasil melarikan motor korban tanpa hambatan. Korban yang menyadari kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Gubeng.

Dalam proses penyelidikan, polisi sempat melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Sampang, Madura. Namun, pengejaran gagal setelah pelaku mematikan ponselnya dan menghilang dari radar.

Upaya penangkapan baru membuahkan hasil pada awal April 2026, saat nomor ponsel pelaku kembali aktif. Polisi kemudian menyusun strategi pemancingan dengan melibatkan petugas perempuan yang menyamar.

Strategi tersebut berhasil. Pelaku terpancing datang ke Surabaya dan akhirnya ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Dinoyo pada 13 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Ketertarikan pelaku terhadap wanita kami manfaatkan sebagai bagian dari strategi. Dan itu berhasil membuat pelaku datang ke lokasi yang sudah kami siapkan,” pungkas Dwi.

Diketahui, Fajar merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Setelah bebas dari penjara, pelaku kembali melakukan tindak kejahatan dengan menyasar orang terdekatnya sendiri.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Polsek Gubeng, sementara pelaku terancam hukuman pidana atas perbuatannya.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ghoib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *