Sebar Video Call Asusila Tanpa Izin, Pemuda di Sampang Ditangkap Polisi

Sebar Video Call Asusila Tanpa Izin, Pemuda di Sampang Ditangkap Polisi
liputanjayaraya.com,

Sampang – Seorang pemuda berinisial MR (19), warga Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menyebarkan rekaman video call bermuatan asusila tanpa persetujuan korban.

Kasus ini bermula ketika MR mengajak seorang perempuan berinisial S (25) melakukan video call. Dalam percakapan tersebut, pelaku diduga meminta korban melakukan adegan tidak senonoh.

Tanpa sepengetahuan korban, aksi tersebut diam-diam direkam oleh pelaku.
Rekaman itu kemudian disebarkan ke media sosial hingga menjadi viral. Tindakan tersebut sontak merugikan korban secara pribadi maupun sosial.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan MR di kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menyebarkan video tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati. Ia disebut kecewa lantaran korban tidak memenuhi seluruh keinginannya saat video call berlangsung.

Akibat perbuatannya, MR kini terancam jerat hukum berat. Ia dapat dikenakan pasal terkait penyebaran konten bermuatan asusila serta kekerasan seksual berbasis digital, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi komunikasi, serta tidak menyalahgunakan kepercayaan orang lain demi kepentingan pribadi.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ash

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *