Polwan di Sukabumi Jadi Korban Pecah Kaca, Tas Fendi Berisi Uang Rp17,6 Juta Raib

Polwan di Sukabumi Jadi Korban Pecah Kaca, Tas Fendi Berisi Uang Rp17,6 Juta Raib
liputanjayaraya.com,

Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Kali ini, sebuah mobil Mazda CX-5 milik seorang polisi wanita (polwan) berinisial NM (44) menjadi sasaran pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku diduga memecahkan kaca depan sebelah kiri mobil sebelum membawa kabur sebuah tas bermerek Fendi berwarna hitam yang berisi uang tunai rupiah dan dollar Amerika Serikat (AS).

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, membenarkan adanya dugaan pencurian tersebut. Menurutnya, pelaku merusak bagian kaca kendaraan untuk mengambil barang berharga yang tersimpan di dalam mobil korban.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan merusak jendela depan sebelah kiri kendaraan roda empat merek Mazda CX-5 milik korban,” kata Ade Ruli dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2026) malam.

Tas Fendi Berisi Uang Rupiah dan Dollar AS Raib

Tas yang dibawa kabur pelaku diketahui berjenis waistbag merek Fendi berwarna hitam. Di dalamnya terdapat uang tunai sebesar 400 dollar AS serta uang rupiah yang diperkirakan mencapai Rp14 juta.

“Pelaku mengambil sebuah tas waistbag merek Fendi, warna hitam yang berisikan uang tunai dengan rincian, 200 dollar AS sebanyak dua lembar dan uang rupiah kurang lebih sebesar Rp14 juta,” ujar Ade.

Berdasarkan nilai kerugian yang dilaporkan, total uang yang hilang ditaksir mencapai Rp17,6 juta. Setelah berhasil mengambil tas tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

“Usai memecahkan kaca mobil milik korban, pelaku lantas mengambil tas yang berisi uang tersebut dan melarikan diri,” ungkap Ade.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Polres Sukabumi Kota kini melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mengumpulkan informasi terkait aksi pencurian tersebut.

Ade menyebut, kasus ini diduga masuk kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga Jumat (23/10/2026) malam, polisi masih mendalami kasus tersebut. Identitas pelaku dan motif pencurian belum disampaikan secara resmi kepada publik.

Polisi diharapkan dapat segera mengungkap pelaku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya barang bukti yang dapat membantu proses penyidikan.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *