Rumah yang ditinggal penghuninya menunaikan salat Jumat menjadi sasaran pencurian di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Uang tunai sebesar Rp120 juta dilaporkan raib setelah pintu kamar dan lemari di rumah tersebut ditemukan dalam kondisi rusak.
Kasus yang terjadi pada akhir Juli 2026 itu mulai terungkap setelah Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pemuda berinisial RH (25), warga Surabaya. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial FRP masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
RH ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di Kelurahan Simorejo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, pada 18 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP M. Nur Setyabudi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka RH sudah kami amankan,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (23/10/2026).
Rumah Kosong, Pintu Kamar dan Lemari Dirusak
Peristiwa itu menimpa Kustiono (47), warga Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya menunaikan salat Jumat di masjid.
Situasi berubah ketika anak kandung Kustiono pulang dari salat Jumat. Ia mendapati pintu kamar dan lemari dalam kondisi rusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, uang tunai milik korban senilai Rp120 juta diketahui telah hilang.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Menganti.
Polisi menindaklanjuti laporan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada RH yang kemudian ditangkap di Surabaya.
Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik selanjutnya mengamankan RH untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
RH Mengaku Menerima Rp5 Juta
Berdasarkan hasil interogasi awal yang disampaikan polisi, RH mengakui keterlibatannya dalam dugaan pembobolan rumah tersebut bersama FRP.
Penyidik menyebut keduanya diduga memiliki peran berbeda. RH diduga berperan sebagai pengendara yang mengantar atau mendukung sarana transportasi, sedangkan FRP disebut sebagai orang yang masuk ke rumah korban ketika penghuni sedang menunaikan salat Jumat.
“RHR ini berperan sebagai penjoki sarana, dan FRP yang memasuki rumah korban saat korban melakukan salat Jumat,” kata M. Nur Setyabudi.
Dari hasil aksi tersebut, RH mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp5 juta yang diberikan secara tunai oleh FRP.
Meski satu orang telah diamankan, polisi masih memburu FRP untuk mengungkap lebih jauh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk keberadaan sisa uang yang dilaporkan hilang.
Polisi menyatakan telah mengantongi identitas FRP dan mengimbau terduga pelaku yang masih buron itu agar menyerahkan diri.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi L-6469-DAH, satu helm, satu topi, satu celana, serta rekaman CCTV.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP,” tegas M. Nur Setyabudi.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan para terduga pelaku dan menuntaskan pengejaran terhadap FRP.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
