Dua Karyawan Dapur MBG Sumenep Ditangkap Terkait Sabu

Dua Karyawan Dapur MBG Sumenep Ditangkap Terkait Sabu
liputanjayaraya.com,

Dua karyawan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam transaksi narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial MA (39) dan AFH (27), yang diketahui bekerja di bagian pengemasan makanan atau packing.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, lokasi penangkapan bukan di dalam bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Timur 3, melainkan di rumah pemilik gudang yang berada tepat di sebelah fasilitas dapur MBG tersebut.

Kepala SPPG Lenteng Timur 3, Mellisa Agustin, membenarkan bahwa kedua pria yang diamankan polisi merupakan karyawannya.

“Iya dua-duanya karyawan,” kata Mellisa kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2026).

Menurut Mellisa, aktivitas kerja kedua karyawan itu telah selesai sekitar pukul 06.00 WIB pada hari penangkapan. Ia menegaskan, penindakan kepolisian tidak berlangsung di area bangunan SPPG.

“Bukan di dapurnya. Tapi itu di rumahnya pemilik gudang. Dekat sama SPPG, dempetan. Cuma itu yang ditangkap di rumahnya pemilik gudang, bukan di bangunan SPPG-nya,” jelasnya.

Hingga Jumat (23/10/2026), pihak pengelola belum mengambil keputusan terkait kelanjutan hubungan kerja kedua karyawan tersebut. Pengelola masih berkoordinasi dengan koordinator kecamatan dan koordinator wilayah.

“Belum. Cuma konfirmasi itu sudah lewat korcam sama korwil,” ujarnya.

Polisi Sita Dua Poket Diduga Sabu

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putra Wardana, menyampaikan bahwa petugas menemukan dua poket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total sekitar 0,5 gram.

Satu poket ditemukan di saku kanan celana jeans milik MA. Sementara satu poket lainnya ditemukan terbungkus tisu putih di atas kursi.

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi alat isap atau bong dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, korek api gas, sobekan tisu, celana jeans, serta telepon genggam milik AFH.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, barang yang diduga sabu itu berkaitan dengan pemesanan oleh AFH melalui perantara MA. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut guna memastikan peran masing-masing tersangka serta asal-usul barang bukti.

Kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Terancam Hukuman Berat

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP, serta Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan tersebut mencakup penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Penyidik masih mendalami perkara ini, termasuk dugaan transaksi narkotika dan keterlibatan masing-masing tersangka. Penetapan peran serta pertanggungjawaban pidana keduanya akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses peradilan.

Kasus ini menjadi perhatian karena kedua orang yang diamankan bekerja di fasilitas penyedia makanan dalam program MBG. Namun, berdasarkan keterangan pengelola, penangkapan berlangsung di rumah pemilik gudang yang berada di sebelah bangunan SPPG, bukan di dalam dapur tempat mereka bekerja.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *