GRESIK – Bea Cukai Gresik mengungkapkan bahwa pemilik atau penyewa gudang yang menyimpan 5,87 juta batang rokok ilegal di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, masih memiliki kesempatan untuk menghindari proses pidana. Kesempatan ini diberikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) atau penyelesaian perkara secara administratif.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono, menjelaskan bahwa dalam skema UR, pelaku diberi kesempatan untuk membayar denda administrasi sebagai ganti dari penuntutan pidana. Besaran denda yang harus dibayar adalah tiga kali lipat dari nilai cukai barang yang disita.
“Jika mekanisme UR ditempuh dan denda telah dibayar lunas, maka kasus tidak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan maupun pengadilan. Namun, barang bukti tetap menjadi milik negara dan akan dimusnahkan,” ujar Eko, Rabu (13/5/2026).
Eko menekankan bahwa pembayaran denda tersebut memiliki ketentuan ketat. Pembayaran wajib dilakukan secara tunai melalui bank dan langsung masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pihak Bea Cukai tidak menerima pembayaran menggunakan jaminan aset berupa sertifikat tanah, rumah, atau surat berharga lainnya.
“Pembayaran harus tunai dan lewat bank. Tidak bisa pakai jaminan sertifikat atau sejenisnya. Ini langsung menjadi penerimaan negara,” tegasnya.
Namun, jika pemilik barang menolak membayar denda administrasi atau tidak kooperatif, Bea Cukai akan segera melanjutkan perkara ke ranah hukum pidana. Proses penyidikan akan dilakukan hingga tahap persidangan di pengadilan, dengan ancaman hukuman yang lebih berat sesuai undang-undang kepabeanan dan cukai.
Hingga saat ini, identitas pemilik atau penyewa gudang tempat rokok ilegal disimpan belum diketahui. Saat operasi penggerebekan berlangsung, petugas hanya menemukan beberapa pekerja gudang. Sementara itu, rokok ilegal yang diamankan didominasi jenis sigaret putih mesin tanpa pita cukai. Berdasarkan modus dan karakteristik barang, dugaan sementara menyebutkan rokok tersebut berasal dari luar daerah Gresik, termasuk kemungkinan dari Pulau Madura.
Bea Cukai Gresik masih terus melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengungkap siapa dalang di balik penyimpanan jutaan batang rokok ilegal tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat hukum, baik melalui jalur administratif maupun pidana, tergantung pada kooperativitas mereka dalam menyelesaikan kewajiban terhadap negara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha ilegal bahwa meskipun ada mekanisme penyelesaian administratif, negara tetap serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara dan merusak industri hasil tembakau legal.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!