Oknum Polisi Aniaya Ojol di Situbondo, Berawal dari Salah Paham Tengah Malam

Oknum Polisi Aniaya Ojol di Situbondo, Berawal dari Salah Paham Tengah Malam
liputanjayaraya.com,

Polres Situbondo memberikan klarifikasi terkait insiden penganiayaan yang melibatkan salah satu anggotanya terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol), Kamis (23/4/2026) dini hari.

Meski kedua pihak telah berdamai secara kekeluargaan, pihak kepolisian memastikan proses internal terhadap oknum anggota tetap berjalan.

Kasi Propam Polres Situbondo, Iptu I Komang, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman. Oknum anggota, Brigadir DK, mengira korban berinisial NH tengah memata-matai rumahnya.

“Penganiayaan terjadi karena pelaku mengira korban sedang memata-matai rumahnya. Ini murni kesalahpahaman,” ujar Iptu I Komang, Sabtu (25/4/2026).

Kronologi: Berawal dari Antar Penumpang

Insiden bermula saat NH mengantarkan seorang penumpang wanita berinisial A ke rumah Brigadir DK di Kecamatan Mangaran.

Sesampainya di lokasi, penumpang tersebut masuk ke dalam rumah tanpa izin dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu dapur. Sementara itu, NH menunggu di luar.

Brigadir DK yang tengah beristirahat terbangun dan terkejut melihat orang asing berada di dalam rumahnya. Ia kemudian mengusir wanita tersebut hingga terjadi cekcok di luar rumah.

Situasi memanas ketika Brigadir DK mengetahui adanya riwayat pesan singkat yang menunjukkan bahwa NH sempat memotret kondisi rumah dan mengirimkannya kepada wanita tersebut.

Merasa privasinya dilanggar dan curiga sedang diawasi, Brigadir DK tersulut emosi dan spontan memukul NH dengan tangan kosong.

Damai, Tapi Proses Internal Tetap Jalan

Pasca kejadian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai melalui mediasi.

Brigadir DK telah meminta maaf secara langsung kepada korban, bahkan di hadapan komunitas ojol. Ia juga memberikan kompensasi berupa biaya penghasilan selama NH menjalani masa pemulihan.

Meski laporan pidana tidak dilanjutkan, Polres Situbondo menegaskan bahwa proses penegakan disiplin internal tetap dilakukan.

“Meski proses hukum berhenti, proses internal Polri tetap dilanjutkan,” tegas Iptu I Komang.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi serta profesionalitas aparat, terutama dalam menghadapi situasi yang dipicu oleh kesalahpahaman.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ash

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *