Sidang kasus penganiayaan brutal menggunakan parang sepanjang 60 sentimeter di kawasan Jalan Pakis Gelora I, Surabaya, mengungkap fakta-fakta mengejutkan. Akibat aksi tersebut, korban mengalami cacat permanen dan kehilangan mata pencaharian sebagai tukang cukur.
Kasus ini menyeret terdakwa Achmad Taufik Kristianto, warga Jalan Pakis Gelora Gang 2 No.19 Surabaya, yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan terungkap, peristiwa bermula pada Jumat malam, 23 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu saksi Setyo Ariyanto bersama korban Hendrian Teotista Tanudihardo dan dua rekannya sedang mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian.
Keributan bermula ketika terdakwa datang mengendarai sepeda motor dan diduga menabrak kaki saksi Setyo. Insiden kecil tersebut memicu cekcok hingga berujung aksi kekerasan.
“Setelah kaki saksi Setyo tertabrak, terdakwa langsung memukul wajah saksi Setyo dan dibalas pukulan oleh saksi Setyo,” ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam sidang.
Situasi sempat mereda dan masing-masing pihak pulang. Namun sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa kembali ke lokasi sambil membawa parang sepanjang sekitar 60 sentimeter.
Korban Hendrian mengungkapkan, terdakwa datang dalam kondisi emosi dan langsung mengayunkan senjata tajam ke arahnya tanpa banyak bicara.
“Saya sedang ngobrol, lalu Taufik datang dan langsung mengayunkan parang dua kali ke arah saya,” ujar Hendrian di hadapan majelis hakim.
Sabetan pertama mengenai siku tangan kiri korban hingga menyebabkan luka serius. Sedangkan sabetan kedua nyaris mengenai leher korban.
“Kalau tidak saya tangkis, kena leher saya,” katanya.
Akibat serangan tersebut, Hendrian mengalami cacat permanen pada tangan kiri. Ia mengaku kini tidak lagi mampu bekerja sebagai tukang cukur karena kondisi tangannya tidak pulih normal.
“Tangan saya tidak bisa lurus, kelingking mati rasa sampai sekarang,” ucap korban dengan nada lirih.
Tak berhenti di situ, setelah kejadian tersebut saksi Setyo mendatangi rumah terdakwa hingga kembali terjadi pertengkaran. Dalam insiden lanjutan itu, terdakwa kembali melakukan penyerangan menggunakan parang dan menyebabkan sejumlah luka pada tubuh saksi Setyo.
Ketua RT setempat bernama Agus yang berada di lokasi mengaku sempat mengamankan terdakwa saat masih memegang senjata tajam.
“Saya pegang Taufik dari depan karena dia masih pegang sajam. Saya suruh simpan, sempat diambil lagi lalu berantem lagi,” jelas Agus dalam persidangan.
Menurutnya, aksi penyerangan terjadi lebih dari satu kali sebelum warga akhirnya berhasil mengamankan senjata tajam tersebut.
Sementara itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian telah diserahkan kepada Polsek Wonokromo sebagai barang bukti. Namun, rekaman tersebut disebut tidak memperlihatkan secara jelas awal mula keributan.
Meski harus menanggung cacat permanen seumur hidup, korban mengaku telah memaafkan terdakwa atas perbuatannya.
“Saya sudah memaafkan, tapi saya sudah cacat seumur hidup,” tutup Hendrian.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!