Jombang – Niat tulus untuk menjalin silaturahmi di bulan Syawal justru berujung mimpi buruk bagi SS (46), warga Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Ia menjadi korban aksi main hakim sendiri yang brutal hingga mengalami luka robek serius di bagian kepala.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin dini hari (6/4/2026) di sebuah rumah di Dusun Puton, Kecamatan Diwek, tempat korban menumpang beristirahat. Terduga pelaku diketahui bernama Rokidi alias Roki.
Kepada wartawan, Kamis (9/4/2026), SS menuturkan kronologi kejadian yang dialaminya. Awalnya, ia berniat mengunjungi rumah Rokidi di kawasan Kayangan, Kecamatan Diwek, untuk bersilaturahmi usai Hari Raya Idulfitri. Namun, setibanya di lokasi, orang yang dituju tidak berada di rumah.
“Awalnya saya ke rumah saudara Rokidi untuk silaturahmi Lebaran, tapi beliau tidak ada. Karena sudah malam, saya memutuskan mampir ke rumah teman saya, Pak Darmawan di Dusun Puton untuk numpang istirahat,” ujar SS.
Sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban tengah terlelap, Rokidi tiba-tiba datang ke rumah tersebut. Tanpa memberikan kesempatan untuk klarifikasi, pelaku yang diduga tersulut emosi langsung melakukan penganiayaan.
“Saya baru bangun tidur, tiba-tiba dia sudah di dalam dan langsung memukul. Kepala saya dibenturkan berkali-kali. Saya kaget dan tidak sempat membela diri. Mungkin ada salah paham, tapi tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, SS mengalami luka robek cukup dalam di bagian kepala kanan dan harus mendapatkan perawatan medis serta jahitan.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Diwek. Laporan telah diterima dengan Nomor: LP/B/9/IV/2026/SPKT/POLSEK DIWEK/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
“Saya ini korban. Niat silaturahmi malah dihajar. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Masalah seperti ini seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut serta memburu terduga pelaku yang identitasnya telah dikantongi.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!