Mobil Mewah Diduga Dirampas Debt Collector, Warga Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Mobil Mewah Diduga Dirampas Debt Collector, Warga Surabaya Tempuh Jalur Hukum
liputanjayaraya.com,

Surabaya – Seorang warga Surabaya, Andy Pratomo, melaporkan dugaan perampasan mobil mewah miliknya oleh sejumlah penagih utang (debt collector). Kendaraan jenis Lexus RX350 senilai sekitar Rp 1,3 miliar tersebut disebut telah dibeli secara tunai, namun tetap ditarik paksa dengan dalih adanya tunggakan cicilan.

Laporan resmi telah diajukan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. Andy melalui kuasa hukumnya, Ronald Talaway, menilai tindakan para penagih utang tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kliennya secara materiil dan immateriil.

“Perbuatan memaksa untuk mengambil kendaraan yang sudah lunas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Unsur ‘memaksa’ menjadi poin penting sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang baru,” ujar Ronald, Sabtu (25/4/2026).

Peristiwa bermula pada 4 November 2025, saat sejumlah debt collector mendatangi kediaman Andy di kawasan Mojoklanggru Wetan, Surabaya. Mereka mengklaim terdapat tunggakan cicilan atas mobil tersebut.

Namun, Andy menegaskan bahwa kendaraan itu dibeli secara cash pada September 2025 di Jakarta dan dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Ketegangan sempat terjadi hingga akhirnya kedua pihak dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk mediasi. Dalam proses tersebut, pihak perusahaan pembiayaan menunjukkan dokumen berupa fotokopi sertifikat fidusia. Namun, dokumen itu diduga tidak sesuai karena tercantum atas nama orang lain.

Tak hanya itu, kejanggalan lain juga muncul. Tipe kendaraan dalam dokumen leasing tercatat sebagai Lexus RX250, sementara mobil milik Andy adalah Lexus RX350.

Perbedaan ini semakin menguatkan dugaan adanya kesalahan administrasi atau bahkan pelanggaran dalam proses penagihan.

Selain menempuh jalur pidana, Andy juga berencana mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan debt collector tersebut. Gugatan ini mencakup tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta berkoordinasi dengan Satgas PASTI dan lembaga perlindungan konsumen.

Langkah ini diambil guna mendorong evaluasi terhadap perusahaan pembiayaan terkait, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar aturan.

Kasus ini menjadi sorotan karena kembali mengangkat praktik penagihan oleh debt collector yang dinilai kerap melampaui batas hukum. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden tersebut.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ash

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *