GRESIK – Modus penipuan berkedok program strategis nasional “Makan Bergizi Gratis” (MBG) akhirnya terbongkar di Kabupaten Gresik. Tiga orang tersangka diringkus oleh Tim Reserse Mobilitas (Resmob) Polres Gresik setelah berhasil memperdaya seorang korban hingga kerugian mencapai hampir Rp53 juta.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial RW (35) asal Lamongan, AS (29) warga Surabaya, dan AP (24) asal Surabaya. Mereka ditangkap di Terminal Arjosari, Malang, Jawa Timur, pada Kamis (30/4/2026) malam, usai melancarkan aksinya di wilayah Manyar, Gresik.
Modus Operandi: Manfaatkan Nama Program Pemerintah
Kasus ini bermula ketika korban, NA (29), seorang warga Dusun Telagrejo, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, menerima pesan melalui media sosial Facebook. Pelaku, yang memperkenalkan diri sebagai pengelola dapur umum program MBG di Gresik, menawarkan kerjasama pembelian komoditas susu UHT dan minyak goreng dalam jumlah besar.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan foto-foto aktivitas dapur dan mengklaim memiliki akses resmi terhadap program tersebut. Terbuai oleh narasi yang terlihat profesional dan menggiurkan, NA menyetujui pesanan senilai Rp52.800.000,- yang terdiri dari ratusan dus susu UHT dan sejumlah drum minyak goreng.
“Sindikat ini sangat lihai. Mereka menggunakan isu program pemerintah yang sedang hangat untuk membangun kepercayaan korban. Transaksi awal terlihat normal, bahkan barang benar-benar didatangkan ke lokasi,” ungkap Kapolres Gresik melalui Kasat Reskrim, AKP [Nama Kasat Jika Ada, atau biarkan umum], Jumat (1/5/2026).
Skenario ‘Hilangnya’ Barang di Manyar
Puncak kejadian terjadi saat barang-barang pesanan tiba di wilayah Manyar, Gresik. Pelaku meminta korban untuk menunggu sementara mereka якобы (seolah-olah) mengatur logistik pengiriman lanjutan ke titik distribusi berikutnya.
Namun, saat NA kembali ke lokasi setelah beberapa jam, ia mendapati truk dan seluruh muatan susu serta minyak goreng telah raib. Pelaku juga tidak dapat dihubungi lagi. Menyadari telah menjadi korban penipuan, NA segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Penangkapan di Malang
Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan intensif. Melalui pelacakan jejak digital dan koordinasi dengan kepolisian setempat, tim berhasil mengidentifikasi tiga tersangka utama yang merupakan satu sindikat terorganisir.
Operasi penangkapan dilakukan di Terminal Arjosari, Malang. Saat diamankan, para tersangka tidak banyak berkelit dan mengakui perbuatannya. Mereka diketahui telah membagi peran, mulai dari kontak awal via media sosial, negosiasi, hingga eksekusi penggelapan barang di lapangan.
Ancaman Hukuman Berat
Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal empat tahun.
Polisi juga menyita barang bukti berupa perangkat komunikasi yang digunakan untuk menghubungi korban dan dokumen palsu terkait klaim dapur MBG. Penyidikan masih terus dilanjutkan untuk mengungkap apakah ada korban lain atau jaringan lebih luas dari sindikat ini.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran kerjasama yang mengatasnamakan program pemerintah. Pastikan verifikasi identitas mitra bisnis secara langsung dan hindari transaksi besar tanpa jaminan keamanan yang jelas.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!