Kerugian Rp15,16 Miliar, Kasus Dugaan Penipuan Umrah PT Anisa Berkah Wisata Masih Diselidiki Polres Pamekasan

Kerugian Rp15,16 Miliar, Kasus Dugaan Penipuan Umrah PT Anisa Berkah Wisata Masih Diselidiki Polres Pamekasan
liputanjayaraya.com,

Kasus dugaan penipuan penyelenggaraan ibadah umrah yang melibatkan PT Anisa Berkah Wisata (ABW) terus bergulir.

Hasil pendataan terbaru dari Tim Pendamping Korban per Minggu (7/6/2026) menunjukkan bahwa total kerugian finansial yang diderita para calon jamaah mencapai Rp15,16 miliar.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih aktif berlangsung di Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan.

Berdasarkan verifikasi data yang dilakukan oleh tim pendamping, angka pasti kerugian korban tercatat sebesar Rp15.160.618.500.

Dana tersebut merupakan uang setoran dari ratusan calon jamaah yang dimaksudkan untuk biaya paket perjalanan ibadah umrah.

Namun, alih-alih berangkat ke Tanah Suci, para jamaah justru tidak kunjung diberangkatkan dan hak-hak mereka sebagaimana janji kontrak tidak terpenuhi.

Pelanggaran UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Sulaisi Abdurrazaq, kuasa hukum yang mendampingi para korban, menegaskan bahwa modus operandi PT ABW mengandung unsur pelanggaran hukum yang serius.

Menurutnya, perusahaan tersebut melakukan penghimpunan dana masyarakat dan menyelenggarakan perjalanan umrah tanpa memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Tindakan menghimpun dana dan menjual paket umrah tanpa izin PPIU adalah perbuatan yang dilarang keras oleh undang-undang,” ujar Sulaisi dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Ia menambahkan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi pidana bagi pelakunya.

Penyelidikan Polisi Fokus pada Aliran Dana

Saat ini, Kapolres Pamekasan dan jajarannya tengah mendalami kasus tersebut pasca-penangkapan tersangka inisial A (Anisa), yang diduga sebagai otak atau pihak kunci dalam operasional PT ABW.

Fokus utama penyidikan saat ini adalah melacak aliran dana para korban untuk memastikan apakah uang tersebut diselewengkan atau digunakan untuk keperluan lain di luar ibadah umrah.

Polisi juga dikabarkan sedang menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin turut serta dalam skema penipuan ini, baik sebagai rekanan maupun pihak yang memfasilitasi transaksi ilegal tersebut.

Desakan Transparansi dan Keadilan

Tim Pendamping Korban mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan.

Mereka menuntut agar seluruh aset milik tersangka yang berasal dari dana jamaah dapat diamankan dan dikembalikan kepada para korban.

“Perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban akan terus kami lakukan hingga seluruh fakta terungkap dan hak-hak jamaah dipulihkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sulaisi.

Imbauan Waspada Paket Umrah Murah

Menyikapi maraknya kasus serupa, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah.

Calon jamaah disarankan untuk:
1. Memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi sebagai PPIU dari Kementerian Agama.
2. Mengecek rekam jejak dan kredibilitas biro perjalanan melalui kanal resmi pemerintah.
3. Tidak mudah tergiur oleh tawaran paket umrah dengan harga yang jauh di bawah standar pasar (too good to be true), karena hal tersebut sering kali menjadi indikasi potensi penipuan.

Hingga berita ini diturunkan, status para tersangka masih dalam tahap penahanan dan pengembangan bukti oleh Polres Pamekasan.

Para korban terus memantau perkembangan kasus sambil berharap adanya kejelasan mengenai pengembalian dana mereka.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : GFR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *