Seorang warga di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, harus rela menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah menjadi korban penembakan oleh tetangganya sendiri. Insiden kekerasan bersenjata api tersebut dipicu oleh kesalahpahaman terkait tuduhan pencurian barang berharga.
Korban, Ahmad Yulianto (34), warga Dusun Ngur Bungur, Desa Tragih, Kecamatan Robatal, mengalami luka tembak pada bagian tumit kaki kiri. Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sore di Dusun Dagian, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal.
Kasat Reskrim Polres Sampang melalui Kasi Humas, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya laporan penganiayaan dengan senjata api tersebut. Menurutnya, konflik bermula dari tuduhan yang dilayangkan oleh pria berinisial GF (terduga pelaku) terhadap korban.
“Korban dituduh telah mencuri sandal dan sebuah mesin pompa air merek Sanyo milik terduga pelaku,” ujar AKP Eko, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan penyelidikan awal, sekitar pukul 17.30 WIB, Ahmad Yulianto bersama istrinya, Fadilah, mendatangi kediaman GF di Dusun Dagian setelah sebelumnya dipanggil. Setibanya di lokasi, suasana langsung memanas lantaran GF terus mendesak soal barang-barangnya yang hilang.
Pertengkaran mulut antara keduanya tak terhindarkan. Situasi kian kritis ketika GF diduga mengambil senjata api ilegal dan melepaskan satu tembakan peringatan ke udara. Namun, aksi tersebut tidak menghentikan ketegangan. Selang beberapa saat, GF kembali mengarahkan senjatanya dan menembakkan peluru ke arah Ahmad Yulianto.
Peluru tersebut tepat menghantam tumit kaki kiri korban. Ahmad Yulianto pun tersungkur dan kesakitan. Melihat kondisi suaminya yang berlumuran darah, sang istri serta warga sekitar segera membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat sebelum dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Sampang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Tim Identifikasi Forensik (Inafis) Polres Sampang telah turun ke lokasi kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, petugas berhasil mengamankan satu butir proyektil peluru yang tertanam di area sekitar kejadian.
“Jenis senjata api yang digunakan masih dalam pendalaman penyelidikan. Kami juga sedang mengklarifikasi keterlibatan pihak-pihak lain jika ada,” tambah AKP Eko.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi Ahmad Yulianto masih dalam pengawasan medis di RSUD Sampang. Sementara itu, Satreskrim Polres Sampang terus menggali bukti-bukti tambahan untuk menetapkan status hukum bagi terduga pelaku GF.
Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang menggunakan senjata api untuk menyelesaikan perselisihan pribadi, mengingat hal tersebut sangat meresahkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Siapa pun yang memiliki informasi terkait peredaran senjata api ilegal di wilayah Robatal dan sekitarnya, diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!