Empat oknum suporter Aremania resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan perusakan terhadap rombongan wisatawan asal Surabaya di kawasan Pantai Wediawu, Kabupaten Malang.
Keempat tersangka masing-masing berinisial A, Z, Y, dan N. Tiga pelaku pertama telah ditahan, sedangkan tersangka berinisial N masih menjalani proses penahanan lantaran diduga menjadi provokator yang menggerakkan massa menuju lokasi kejadian.
Kapolres Malang Muhammad Taat Resdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan serta dua laporan polisi yang diterima pihak kepolisian.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Malang, telah ditetapkan tiga orang tersangka dan hari ini bertambah satu tersangka lagi,” ujar AKBP Muhammad Taat Resdi saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (8/5/2026).
Dalam insiden tersebut, para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Sebagian pelaku melakukan pelemparan batu ke arah kendaraan wisatawan, ada yang mencoret mobil menggunakan cat semprot, hingga melakukan pengeroyokan terhadap beberapa korban di area villa tempat rombongan menginap.
Polisi mencatat sedikitnya enam mobil mengalami kerusakan. Lima kendaraan diketahui milik rombongan wisatawan asal Surabaya, sedangkan satu kendaraan lainnya bukan bagian dari rombongan tersebut.
Menurut Kapolres, kericuhan bermula setelah beredarnya video hiburan rombongan wisatawan yang diduga menyanyikan lagu bernuansa provokatif. Rekaman tersebut kemudian tersebar di sejumlah grup WhatsApp komunitas suporter hingga memicu kemarahan massa.
“Video itu memancing reaksi di media sosial. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, ada ajakan untuk berkumpul dan bergerak bersama menuju lokasi villa,” jelasnya.
Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari pada Selasa (5/5/2026), ratusan massa mendatangi villa di kawasan Pantai Wediawu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo.
Massa kemudian mematikan aliran listrik, melakukan pengecekan identitas wisatawan, merusak kendaraan, hingga mencoret mobil dengan tulisan bernada provokatif.
Aksi anarkis tersebut berlangsung sekitar 30 menit sebelum para pelaku membubarkan diri meninggalkan lokasi.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara tersangka berinisial N dijerat Pasal 160 KUHP juncto Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!