Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SZP (33) atas dugaan penganiayaan berat terhadap seorang pramujasa.
Tersangka diduga menembakkan peluru gotri menggunakan senjata airsoft gun ke tubuh korban hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. SZP, warga Desa Menturus, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, diamankan di sebuah rumah di Jalan Jawa Gang III, Desa Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang kami lakukan. SZP diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius,” ujar AKBP Harto kepada awak media, Kamis (5/6/2026).
Kronologi: Sengketa Ganti Rugi Berujung Penembakan
Peristiwa naas tersebut bermula pada Rabu (15/4/2026) pukul 06.00 WIB di Wisma Senopati, Lingkungan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, korban berinisial SU (43), seorang pramujasa asal Kelurahan Pecalukan, mendatangi tempat usaha tersangka.
SU datang untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 juta dengan alasan pelayanan yang diberikan oleh anak buah tersangka dinilai kurang memuaskan bagi tamunya.
Tuntutan tersebut memicu ketegangan dan cekcok antara kedua belah pihak. Merasa emosional karena korban dianggap membuat onar di lokasi wismanya, SZP nekat mengeluarkan senjata airsoft gun jenis Glock 19 berwarna hitam.
Tanpa pikir panjang, tersangka menembakkan peluru gotri berukuran 4,5 mm sebanyak tujuh kali ke arah tubuh SU. Dampaknya sangat fatal. Peluru-peluru tersebut bersarang di bagian perut, dada, bahu, dan pipi kiri korban.
“Hingga saat ini, satu proyektil gotri masih tertanam di pipi kiri korban dan memerlukan tindakan operasi medis segera,” tambah Kapolres.
Senjata Dibuang ke Sungai Brantas
Dalam pemeriksaan awal, SZP mengakui telah membeli senjata airsoft gun tersebut dari seorang kenalannya di Surabaya seharga Rp 3 juta pada Februari 2026. Namun, tiga hari setelah kejadian, tersangka membuang barang bukti senjata tersebut ke aliran Sungai Brantas di Kota Mojokerto untuk menghilangkan jejak.
Hingga kini, jajaran Polres Pasuruan masih terus melakukan pencarian terhadap senjata tersebut di sungai. Meskipun senjata fisik belum ditemukan, polisi telah mengamankan barang bukti lain berupa rekaman CCTV yang merekam jelas detik-detik penganiayaan tersebut, serta keterangan saksi-saksi kunci.
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, SZP dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pasal ini mengancam tersangka dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polresta Pasuruan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan segala perselisihan melalui jalur musyawarah atau hukum yang berlaku, dan tidak main-main dalam kepemilikan serta penggunaan senjata, termasuk airsoft gun, karena dampaknya bisa berakibat fatal bagi keselamatan orang lain.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!