Kasus kekerasan dalam hubungan asmara kembali mencuat dan mengundang perhatian publik. Seorang pria asal Surabaya berinisial MBY (42) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, HR.
Peristiwa ini menjadi sorotan luas setelah korban muncul dengan kondisi wajah lebam dan menceritakan kejadian yang dialaminya melalui sebuah podcast milik Wakil Wali Kota Surabaya. Pengakuan tersebut memicu reaksi publik dan mendorong pihak kepolisian untuk segera bertindak.
Tak berselang lama, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang sempat menghilang. MBY diketahui melarikan diri ke Bali dan bekerja di sebuah tempat pencucian mobil di kawasan Denpasar Utara. Ia akhirnya ditangkap pada Rabu (22/4) sore, sebelum dibawa ke Polda Jawa Timur pada Kamis (23/4) malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penganiayaan tersebut terjadi pada 28 Maret 2026 di sebuah rumah kos di kawasan Tropodo, Waru, Sidoarjo. Selain melakukan kekerasan fisik, pelaku juga diduga merusak sejumlah barang milik korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif aksi kekerasan ini dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku mengaku emosi setelah menemukan nomor telepon yang diblokir di ponsel korban dan menduga adanya hubungan lain. Padahal, hubungan keduanya telah terjalin sejak 2023 setelah berkenalan melalui media sosial.
Sebelumnya, MBY juga sempat mangkir dari dua kali panggilan polisi sebelum akhirnya melarikan diri keluar kota.
Atas perbuatannya, MBY kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 521 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!