PATI – Setelah menjadi buronan selama beberapa hari, Ashari (52), pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya meringkuk di balik jeruji besi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pati berhasil menangkap tersangka dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati tersebut pada Kamis pagi, 7 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Lokasi penemuan tersangka cukup unik dan simbolis, yakni di sebuah akses masuk menuju petilasan atau tempat yang dianggap keramat.
Strategi Pelarian di Tempat Sakral
Kapolres Pati melalui Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa Ashari diketahui memanfaatkan kepercayaan lokal dan aura mistis untuk mengelabui kejaran aparat. Selama dalam pelarian, tersangka tidak tinggal di satu tempat, melainkan berpindah-pindah dari satu lokasi petilasan ke tempat sakral lainnya.
“Tersangka diduga memilih lokasi-lokasi yang sepi dan dianggap ‘angker’ atau keramat oleh masyarakat setempat dengan harapan polisi enggan atau ragu untuk menggeledah area tersebut. Namun, tim penyidik kami tetap melakukan pendekatan intelijen dan pengepungan ketat hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar sumber kepolisian, Jumat (8/5/2026).
Ashari ditemukan dalam kondisi lelah dan pasrah saat upaya melarikan diri kembali ke hutan sekitarnya digagalkan oleh petugas yang telah lebih dulu memblokade jalur keluar masuk area petilasan tersebut.
Latar Belakang Kasus
Ashari ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan mengerikan mengalir dari para korban, yang merupakan santriwati di pondok pesantren asuhannya di Pati. Modus operandi yang digunakan tersangka diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang sebagai pengasuh pesantren, di mana ia melakukan tindakan cabul dan pemerkosaan terhadap santriwati di bawah umur maupun yang sudah dewasa.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah salah satu korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, yang kemudian diikuti oleh kesaksian dari korban-korban lainnya. Total korban diperkirakan mencapai puluhan orang, menjadikan kasus ini sebagai salah satu skandal kekerasan seksual berbasis institusi agama yang paling sorot di Jawa Tengah tahun ini.
Proses Hukum Selanjutnya
Usai penangkapan, Ashari langsung dibawa ke Mapolres Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan mendalami seluruh alat bukti, termasuk keterangan saksi-saksi korban dan rekaman CCTV di sekitar pesantren, untuk memperkuat dakwaan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45 ayat (1) UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka bisa mencapai penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah denda.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tuntas dan transparan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi jika pelakunya memanfaatkan posisi kepercayaan dan otoritas agama,” tegas Kapolres Pati.
Hingga berita ini diturunkan, Ashari masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pati untuk menunggu proses persidangan. Sementara itu, Pondok Pesantren Ndolo Kusumo kini ditutup sementara oleh pihak berwenang untuk dilakukan investigasi mendalam terkait lingkungan internal pesantren.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!