Tindakan kekerasan dalam keluarga kembali menggemparkan publik. Seorang nenek berinisial M (64) di wilayah Bojongsari, Kota Depok, diduga menyiramkan minyak tanah dan membakar cucu perempuannya sendiri, LA (17), hanya karena kesal tidak dijemput saat pulang dari rumah temannya.
Akibat kejadian tersebut, LA mengalami luka bakar hingga 80 persen pada tubuhnya. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelumnya tersangka meminta korban menjemputnya di rumah seorang teman. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga M terpaksa berjalan kaki sekitar satu kilometer untuk pulang.
Setibanya di rumah, tersangka mendapati korban sedang bermain telepon genggam. Situasi tersebut diduga memicu kemarahan M hingga berujung pada tindakan pembakaran terhadap cucunya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, tersangka diduga menyiramkan minyak tanah ke tubuh korban sebelum menyulut api menggunakan korek gas.
“Motif dari tersangka melakukan hal tersebut karena tersangka kesal korban tidak menjemput tersangka di rumah temannya sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh satu kilometer,” kata Made dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (29/10/2026).
Menurut polisi, setelah api membakar tubuh korban, tersangka baru menghampiri LA beberapa menit kemudian. Tersangka kemudian menyiramkan air setelah mendengar teriakan korban semakin keras.
LA selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, kondisi korban dilaporkan sangat memprihatinkan akibat luka bakar yang mencapai 80 persen.
Polisi telah menangkap M dan menetapkannya sebagai tersangka. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius terhadap perlindungan anak di lingkungan keluarga. Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru diduga menjadi lokasi terjadinya kekerasan yang mengancam nyawa korban.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
