Latar belakang pendidikan tinggi, pekerjaan dengan bayaran fantastis, hingga hasil asesmen psikologi yang disebut menunjukkan IQ superior tak menghalangi DBM (40) terseret dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap istri sirinya, DH (30), dan anak berusia empat tahun, AGF, di Madiun, Jawa Timur.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaidi Jumhur, mengungkapkan bahwa DBM bekerja melakukan survei dan pemetaan lahan untuk sejumlah perusahaan, termasuk perusahaan asing.
Pekerjaan tersebut biasanya dilakukan sekitar tiga bulan sebelum pembangunan dimulai, dengan bayaran yang disebut dapat mencapai Rp 9 juta per hari.
Dari sisi pendidikan, DBM diketahui merupakan lulusan D3 dari salah satu perguruan tinggi ternama di Bandung. Ia juga disebut pernah mengenyam pendidikan di salah satu SMA favorit di Madiun dan memiliki aset berupa rumah.
Polisi turut mengungkap hasil asesmen psikologi yang menyebut DBM memiliki IQ dalam kategori superior. Jumhur menggambarkan tersangka sebagai sosok yang tenang, cerdas, dan tertata.
Namun, latar belakang tersebut kini menjadi kontras dengan perkara pidana yang menjeratnya. Polisi menduga DBM merencanakan pembunuhan terhadap DH dan AGF di sebuah hotel pada 20 September 2026.
Berawal dari Laporan Orang Hilang
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga melaporkan hilangnya DH ke Polres Madiun pada 5 Oktober 2026. Dalam proses pelaporan tersebut, DBM bahkan disebut ikut mendampingi keluarga korban.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan DBM. Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan kecemburuan DH terhadap istri sah DBM.
Setelah sempat melarikan diri, DBM akhirnya ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah gubuk di wilayah Jombang pada Minggu, 25 Oktober 2026. Lokasi penangkapan tersebut disebut berada di tempat kerabatnya.
Dalam pencarian barang bukti, petugas menemukan sisa tulang yang disebut belum sepenuhnya hancur. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain gergaji portabel, cangkul, sekop, tali, bahan bakar dexlite, dan gerinda.
Selain itu, dua kendaraan, yakni Mitsubishi Pajero dan Suzuki Karimun, turut diamankan sebagai barang bukti.
Terancam Hukuman Berat
Atas perkara ini, DBM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Meski demikian, dugaan keterlibatan dan rangkaian peristiwa dalam kasus ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka tidak menghapus hak DBM untuk menjalani proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
