Niat pergi ke pasar pada Minggu pagi justru menjadi perjalanan terakhir Lilis Pitriani (29). Perempuan asal Bandar Lampung itu ditemukan meninggal dunia di dalam gorong-gorong setelah beberapa hari dinyatakan hilang. Ironisnya, pria yang terakhir mengantarnya pergi diduga merupakan pelaku pembunuhan, yakni sepupunya sendiri berinisial R (25).
Jasad Lilis ditemukan di gorong-gorong Jalan Cipto MK, Gang 57 PU, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Kondisi jasad korban diduga sengaja disembunyikan dengan ditutupi kayu dan sejumlah benda berat.
Polisi akhirnya menangkap R di kawasan Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Minggu (1/11/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Bandar Lampung, dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.
Peristiwa bermula ketika korban berpamitan kepada keluarganya untuk pergi ke Pasar Cimang. R kemudian mengantarnya menggunakan sepeda motor.
Di tengah perjalanan, tersangka diduga berpura-pura mengalami ban bocor. Saat korban turun untuk memeriksa kondisi kendaraan, R diduga mengambil dua balok kayu dan memukul bagian kepala serta leher korban.
Setelah melakukan aksinya, tersangka diduga mengikat tubuh korban menggunakan tali plastik. Jasad Lilis kemudian diseret ke dalam gorong-gorong dan ditutupi kayu serta benda-benda berat untuk menyembunyikan perbuatannya.
Sementara itu, keluarga yang tak kunjung mendapat kabar mulai melakukan pencarian. Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi salah satu petunjuk penting setelah keluarga melihat korban dibonceng seorang pria yang dikenali sebagai sepupunya, R.
Penelusuran keluarga akhirnya mengarah ke kawasan Gang 57 PU. Pada Selasa malam (27/10/2026), pencarian berakhir dengan penemuan jasad Lilis di dalam gorong-gorong.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Bandar Lampung melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan sejumlah barang bukti.
Dari rangkaian penyelidikan, polisi mengidentifikasi R sebagai tersangka. Setelah mengetahui keberadaannya sudah tidak di tempat, petugas melakukan pengejaran hingga berhasil menangkapnya di wilayah Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengungkapkan, motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka adalah rasa kesal terhadap korban.
“Motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka karena merasa kesal lantaran korban sering meminta bantuan atau menyuruh tersangka. Namun, hal ini masih terus kami dalami,” jelas Regan, Minggu (1/11/2026).
Meski tersangka telah diamankan, polisi masih mengembangkan penyidikan. Sejumlah hal yang didalami antara lain keberadaan telepon seluler milik korban, dugaan tindak pidana seksual, serta kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut.
Hingga saat ini, polisi belum menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain. R dijerat dengan sangkaan Pasal 459 KUHP.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengapresiasi jajaran Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Ia meminta penyidik mengusut perkara hingga tuntas agar seluruh fakta terungkap dan keluarga korban memperoleh kepastian hukum serta keadilan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan kepolisian.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
