Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan tingginya angka pelanggaran pada layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) berdasarkan hasil pemantauan digital yang dilakukan melalui Terminal Online System (TOS).
Dalam periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026, lebih dari separuh perjalanan bus AKAP yang dipantau di terminal tipe A terindikasi melakukan pelanggaran administrasi maupun teknis kendaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan sistem TOS saat ini telah diterapkan di 115 Terminal Penumpang Tipe A yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, tercatat sebanyak 989.176 perjalanan bus berangkat atau sekitar 57,85 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Sementara 720.817 perjalanan atau 42,15 persen dinyatakan memenuhi ketentuan.
Pada layanan kedatangan bus AKAP, ditemukan 1.011.044 perjalanan atau 57,47 persen yang terindikasi melanggar aturan. Adapun sebanyak 748.117 perjalanan atau 42,53 persen tercatat patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Hasil dari pengawasan yang kami lakukan, ditemukan beberapa pelanggaran administratif. Pelanggaran yang paling banyak meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe yang sudah kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak lagi berlaku,” ujar Aan dalam keterangan resminya, Senin (15/6/2026).
Data Kemenhub menunjukkan bahwa penyimpangan trayek menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan.
Dari perjalanan keberangkatan di 115 terminal tipe A, tercatat 579.641 kasus penyimpangan trayek. Selain itu, ditemukan 265.673 pelanggaran terkait masa berlaku uji berkala kendaraan dan 447.961 pelanggaran masa berlaku Kartu Pengawasan (KPS).
Pada layanan kedatangan bus, pelanggaran penyimpangan trayek juga mendominasi dengan jumlah mencapai 577.788 kasus.
Aan menegaskan bahwa kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi maupun kelayakan teknis kendaraan masih perlu ditingkatkan karena berkaitan langsung dengan keselamatan penumpang.
“Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih harus ditingkatkan karena ini hal dasar untuk menjamin keselamatan masyarakat,” katanya.
Selama periode pemantauan tersebut, Kemenhub mencatat sebanyak 1.709.993 perjalanan bus AKAP berangkat melalui terminal tipe A dan 1.759.161 perjalanan kedatangan.
Jumlah penumpang yang terlayani mencapai sekitar 22,7 juta orang untuk keberangkatan dan 21,7 juta orang untuk kedatangan.
Kemenhub juga mencatat sejumlah perusahaan otobus yang memiliki jumlah pelanggaran cukup tinggi, di antaranya PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM.
Menurut Aan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah penindakan sekaligus pembinaan terhadap operator yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Prinsip kami jelas, keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau seluruh operator untuk memastikan armada yang dioperasikan laik jalan, baik secara teknis maupun administratif,” tegasnya.
Selain angkutan penumpang, Kemenhub juga terus memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang dalam rangka mendukung target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.
Pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di berbagai daerah.
Hingga 12 Juni 2026, sebanyak 1.241.883 kendaraan angkutan barang tercatat menjalani pengawasan.
Dari jumlah tersebut, 939.322 kendaraan atau sekitar 75,64 persen dinyatakan patuh terhadap aturan. Namun sebanyak 302.561 kendaraan atau 24,36 persen masih ditemukan melakukan berbagai pelanggaran, terutama terkait muatan berlebih dan kelengkapan dokumen kendaraan.
Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Kemenhub untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap operator transportasi guna menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!