Pasutri di Banyuwangi Ditangkap Edarkan 1 Kilogram Sabu dan Puluhan Ekstasi

Pasutri di Banyuwangi Ditangkap Edarkan 1 Kilogram Sabu dan Puluhan Ekstasi
liputanjayaraya.com,

Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dari tangan keduanya, polisi menyita lebih dari satu kilogram sabu serta puluhan butir ekstasi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MQ (26) dan istrinya, DAFZ (25). Keduanya ditangkap dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Penangkapan bermula ketika polisi mencegat MQ di kawasan SPBU Rogojampi pada Kamis (20/8/2026) malam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang diduga berada dalam penguasaannya.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan narkotika dalam jumlah jauh lebih besar. DAFZ, yang merupakan istri MQ, turut diamankan karena diduga terlibat dalam pengelolaan barang terlarang tersebut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan mengatakan, total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai lebih dari satu kilogram sabu.

Barang bukti tersebut terdiri dari 30 paket sabu dengan berat bersih 1.025,9 gram atau sekitar 1,02 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita tiga paket ekstasi yang berisi total 21 butir.

Tak hanya narkotika, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain timbangan digital, plastik klip, alat takar, tiga buku catatan penjualan, dua unit telepon seluler, serta dua sepeda motor.

Rofiq menilai keterlibatan pasangan suami istri dalam dugaan jaringan peredaran narkotika menjadi persoalan serius yang harus menjadi perhatian masyarakat.

«“Ini bukan sekadar prestasi pengungkapan, tetapi fakta menyedihkan. Keluarga yang seharusnya menjadi benteng pertahanan utama justru roboh dan terlibat langsung dalam bisnis haram,” ujar Rofiq, Rabu (2/9/2026).»

Atas dugaan perbuatannya, MQ dan DAFZ dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang disesuaikan dengan KUHP terbaru.

Keduanya terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan ketentuan pasal yang disangkakan.

Polisi masih mendalami jaringan di balik peredaran narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi sabu dan ekstasi di wilayah Banyuwangi.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *