AAS (29), satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor, babak belur setelah tertangkap warga saat beraksi di sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Pria asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tersebut diketahui telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP). Satu aksi dilakukan di wilayah Mojokerto pada 2021, sedangkan empat lainnya terjadi di wilayah Cerme, Gresik.
Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho mengatakan, dalam aksi terakhirnya, AAS bersama rekannya berusaha mencuri sepeda motor Honda Vario bernomor polisi W-4278-GE milik Rizkya Ellyafatun Fitria (25), warga Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.
“Sudah beraksi di lima lokasi. Satu TKP di wilayah Mojokerto pada tahun 2021 dan empat TKP di wilayah Cerme Gresik,” kata Taufan, Selasa (25/8/2026).
Aksi tersebut terbongkar setelah gerak-gerik pelaku dicurigai warga ketika mendekati sepeda motor korban. Warga kemudian meneriaki pelaku dengan teriakan “maling”.
Teriakan tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar. Mereka langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap AAS. Sementara rekannya berinisial HPM berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Warga yang mengetahui langsung berteriak, ‘Maling!’ hingga membuat warga sekitar langsung mendatangi TKP dan melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku AAS. Sementara rekannya HPM berhasil melarikan diri dan saat ini masuk DPO,” jelas Taufan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kunci T dengan tujuh mata kunci, satu unit sepeda motor milik korban, serta satu tas pinggang milik AAS.
Dalam pemeriksaan, AAS mengaku motor hasil curian tersebut kemudian dibawa ke Bangkalan, Madura, untuk dijual. Motor curian dijual dengan harga bervariasi, tergantung kondisi kendaraan.
“Motor dijual ke Bangkalan dengan harga Rp2 juta hingga Rp4 juta tergantung kondisi. Hasilnya dibagi dua dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoboy dan bermain judol,” ungkap Taufan.
Kini AAS telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap HPM yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
