Janji Uang Balik Berujung Penjara, Dua Pria Dituntut 2,5 Tahun

Janji Uang Balik Berujung Penjara, Dua Pria Dituntut 2,5 Tahun
liputanjayaraya.com,

Janji mampu membuat uang yang telah dibelanjakan kembali lagi justru berujung ke meja hijau. Dua pria yang diduga menjalankan modus penipuan berkedok “pesugihan uang balik” terhadap warga Krian, Sidoarjo, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Kedua terdakwa yakni Abdul Rosid Wijaya (49) dan Misrianto (53). Keduanya didakwa menipu Nur Subakir (55) hingga korban kehilangan uang sebesar Rp22 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (21/9/2026).

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman mengatakan, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Erfandy.

Kasus tersebut bermula ketika Misrianto berkenalan dengan Subakir di kawasan Makam Pangeran Samudro, Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan itu, Subakir bercerita bahwa dirinya tengah terlilit utang. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan Misrianto dengan menawarkan ritual yang disebut “pesugihan uang balik” atau “uang bibit”.

Misrianto kemudian mengenalkan Subakir kepada Rosid yang disebut sebagai kiai atau guru spiritual yang diklaim mampu membuat uang yang telah dibelanjakan kembali kepada pemiliknya.

Untuk meyakinkan korban, keduanya mengajak Subakir bertemu di depan sebuah minimarket di Pandaan, Pasuruan.

Di lokasi tersebut, Rosid melakukan demonstrasi. Ia meminta uang Rp100 ribu milik korban dimasukkan ke dalam amplop. Setelah membaca doa, uang tersebut dikeluarkan dan diberikan kepada Subakir untuk digunakan berbelanja.

Tanpa diketahui korban, Rosid sebelumnya telah menyiapkan amplop kedua yang juga berisi uang Rp100 ribu.

Setelah Subakir selesai berbelanja, ia diminta memeriksa amplop tersebut. Korban mendapati uang Rp100 ribu masih berada di dalamnya.

Trik tersebut membuat Subakir percaya bahwa Rosid benar-benar memiliki kemampuan mengembalikan uang yang telah dibelanjakan.

Setelah korban percaya, Rosid meminta Subakir menyiapkan uang untuk ritual “uang balik”.

Keduanya kemudian kembali bertemu di halaman Masjid Dusun Slawe, Desa Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Rosid dan Misrianto datang menggunakan mobil rental Honda Brio bernopol N 1157 TC.

Di dalam mobil, Rosid kembali berpura-pura melakukan ritual terhadap uang milik korban. Saat korban lengah, uang Rp22 juta tersebut diduga ditukar dengan amplop yang telah disiapkan Misrianto.

Namun, isi amplop pengganti bukan uang. Di dalamnya terdapat tumpukan potongan kertas HVS.

Rosid kemudian meminta korban membuka amplop tersebut setelah tiba di rumah.

Namun, karena merasa curiga, Subakir justru membuka amplop sesaat setelah turun dari mobil.

Betapa terkejutnya korban. Uang Rp22 juta miliknya telah berubah menjadi tumpukan kertas.

Subakir kemudian berusaha menghadang mobil kedua pelaku dan sempat memecahkan kaca mobil rental tersebut. Namun, Rosid dan Misrianto berhasil melarikan diri membawa uang korban.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada polisi.

Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Iptu Sukron Makmun langsung melakukan pengejaran.

Keduanya akhirnya diringkus saat bersembunyi di sebuah musala di Dusun Gribig, Desa Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam pemeriksaan, Rosid mengaku memperoleh bagian Rp14 juta, sedangkan Misrianto mendapatkan Rp8 juta.

Uang hasil kejahatan tersebut disebut digunakan untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar sisa uang yang berhasil diamankan sebesar Rp3.984.000 dikembalikan kepada korban. Uang tersebut terdiri dari Rp2.034.000 dan Rp1.950.000.

Selain itu, terungkap pula bahwa kedua terdakwa bukan kali pertama berurusan dengan hukum.

Rosid diketahui merupakan residivis kasus penyekapan dan belum lama bebas dari penjara. Sementara Misrianto merupakan residivis kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.

Keduanya disebut saling mengenal ketika sama-sama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.

Kini, nasib keduanya berada di tangan majelis hakim PN Mojokerto yang akan memutus perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *