Aksi nekat dua pria pengangguran berinisial MW (26) dan RWS (30) mencuri sepeda motor di Surabaya berakhir tragis. Belum sempat membawa kabur kendaraan hasil curian, keduanya lebih dulu dipergoki warga dan menjadi sasaran amuk massa.
Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi di Jalan Rungkut Kalianyar Nomor 154, Surabaya, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, MW dan RWS mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Kapolsek Semampir, Kompol Herry Iswanto, mengungkapkan aksi kedua pelaku terbongkar setelah sepeda motor yang mereka ambil ternyata tidak dapat dinyalakan.
Kendati mesin kendaraan tak kunjung hidup, keduanya tidak mengurungkan niat. Motor tersebut kemudian dituntun menjauh dari lokasi.
Jadi kendaraan ini setelah diambil, distarter tidak bisa karena mungkin ada kendala mesinnya. Namun, pelaku tetap nekat menuntun motor tersebut,” ujar Kompol Herry Iswanto.
Aksi menuntun sepeda motor pada tengah malam itu rupanya menimbulkan kecurigaan. Orang tua pemilik kendaraan yang mengetahui kejadian tersebut langsung berteriak meminta pertolongan.
Teriakan“maling-maling”sontak mengundang perhatian warga sekitar. Dalam waktu singkat, sejumlah warga berdatangan dan mengepung kedua pelaku.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi main hakim sendiri. MW dan RWS dikeroyok hingga mengalami luka-luka cukup parah.
Mendapat laporan dari warga, personel Polsek Semampir segera mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengevakuasi kedua pelaku yang sudah dalam kondisi terluka untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
“Alhamdulillah, karena kesigapan anggota, kedua pelaku langsung dilarikan ke rumah sakit,” kata Herry.
Keduanya menjalani perawatan medis selama dua hari. Setelah kondisi kesehatan membaik, polisi langsung mengamankan MW dan RWS untuk menjalani proses hukum.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sepeda motor yang diduga menjadi barang bukti dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, MW dan RWS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan. Penanganan terhadap terduga pelaku tetap harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
