Dugaan Suap Rp100 Juta Mencuat, Polisi Bantah Ada Kongkalikong Kasus Narkoba

Dugaan Suap Rp100 Juta Mencuat, Polisi Bantah Ada Kongkalikong Kasus Narkoba
liputanjayaraya.com,

Isu dugaan permintaan uang hingga Rp100 juta mencuat dalam penanganan perkara narkotika yang menyeret empat pemuda di Surabaya. Narasi yang beredar di media sosial menuding adanya dugaan kongkalikong antara penyidik, pengacara, dan keluarga tersangka untuk mengatur jalannya perkara.

Namun, tudingan tersebut dibantah tegas Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama memastikan proses hukum terhadap empat pemuda berinisial IM (26), WH (24), KK (25), dan OK (26) berjalan sesuai prosedur dan tidak disertai transaksi untuk mengubah status hukum maupun memanipulasi barang bukti.

Keempatnya diamankan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di dua lokasi berbeda di kawasan Surabaya bagian barat pada 24 Juni 2026.

Dodi mengatakan tidak pernah ada komunikasi antara penyidik, pengacara, maupun pihak rehabilitasi yang mengarah pada permintaan uang untuk mengatur perkara.

«“Apabila ada yang menawarkan jasa dan mengaku bisa mengurus, tentu itu bohong. Kami selalu menghubungi keluarga penyalahguna narkoba maupun tersangka tanpa perantara yang tidak memiliki legal standing,” kata Dodi, Rabu (16/9/2026).»

Polisi Bantah Ada Jual-Beli Status Hukum

Dodi juga membantah keras narasi yang menyebut adanya praktik jual-beli status hukum, termasuk dugaan kesepakatan untuk mengubah status keempat pemuda tersebut dari pengedar menjadi pengguna.

Menurutnya, barang bukti berupa dua paket kecil sabu yang diamankan sejak awal tetap berada dalam proses hukum dan tidak pernah dikurangi, dihilangkan, ataupun dipindahkan.

«“Tidak ada yang namanya transaksi mengubah status dari pengedar menjadi pengguna atau memanipulasi barang bukti. Narasi di media sosial itu pembunuhan karakter terhadap institusi. Anggota saya bekerja dengan SOP yang berlaku,” tegasnya.»

Kepolisian menyebut keputusan rehabilitasi terhadap keempat pemuda tersebut bukan hasil negosiasi dengan keluarga maupun pihak lain.

Dodi menjelaskan, keputusan tersebut memiliki dasar hukum, antara lain UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta SEMA Nomor 4 Tahun 2010 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2011.

Penentuan apakah seseorang merupakan pengguna atau penyalahguna yang memenuhi ketentuan rehabilitasi, menurut Dodi, dilakukan melalui mekanisme asesmen medis dan hukum oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Surabaya.

Tim tersebut terdiri dari unsur medis, termasuk dokter dan psikiater, serta aparat penegak hukum.

«“Sesuai ketentuan yang berlaku, hasil gelar perkara dan asesmen medis BNNK membuktikan bahwa mereka adalah korban penyalahguna murni tanpa jejak jaringan pengedar. Oleh karena itu, negara mewajibkan mereka direhabilitasi. Itu perintah undang-undang, bukan hasil lobi-lobi uang,” ungkap Dodi.»

Keluarga Akui Ada Pihak yang Minta Uang

Di sisi lain, FA, kerabat IM, mengakui bahwa setelah empat pemuda tersebut diamankan, memang ada seseorang yang datang dan meminta sejumlah uang.

Namun, FA menegaskan orang tersebut bukan penyidik Polrestabes Surabaya.

Menurut FA, orang tersebut datang secara tiba-tiba dengan mengaku sebagai pengacara atau pihak yang dapat “mengkondisikan” perkara.

«“Memang ada yang mengatasnamakan polisi atau mengaku bisa mengurus kasus dengan meminta uang puluhan juta. Tapi kami tidak memberi, karena jelas-jelas saudara saya ini bisa dikatakan sebagai korban dari peredaran narkotika,” ujar FA.»

FA juga menjelaskan bahwa keluarga memang mengeluarkan sejumlah biaya selama proses penanganan. Namun, ia menegaskan biaya tersebut disebutnya berkaitan dengan administrasi medis, perawatan rumah sakit, dan rehabilitasi pada lembaga yang ditunjuk secara sah.

Ia membantah keluarga pernah memberikan uang untuk mengubah status hukum kerabatnya.

«“Narasi kami memberi uang untuk mengubah status hukum itu merugikan kami. Rehabilitasi adalah sanksi yang pas karena kerabat saya bukan pengedar,” pungkasnya.»

Ada Dua Narasi yang Kini Berhadapan

Kasus ini menyisakan dua narasi yang berbeda. Di satu sisi, muncul tudingan mengenai permintaan uang dan dugaan upaya mengatur perkara. Di sisi lain, kepolisian membantah adanya transaksi serta menyatakan rehabilitasi diberikan melalui mekanisme asesmen resmi.

Adapun pihak keluarga mengakui pernah didatangi seseorang yang menawarkan jasa pengurusan perkara dengan meminta uang, tetapi menyatakan orang tersebut bukan penyidik Polrestabes Surabaya.

Dengan demikian, klaim mengenai adanya permintaan uang hingga Rp100 juta belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti. Kepastian mengenai siapa pihak yang meminta uang, untuk kepentingan apa, serta apakah terdapat pelanggaran hukum, membutuhkan pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *