Sampang – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berujung amuk massa terjadi di Desa Taman, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jumat (27/3/2026). Seorang pelaku berhasil diamankan polisi setelah terjatuh saat kabur, sementara rekannya meloloskan diri.
Pelaku berinisial MY, warga Desa Daleman, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Sampang.
Plt Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga di wilayah Kecamatan Tambelangan.
Aksi tersebut diketahui warga yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Tambelangan bersama warga langsung melakukan pengejaran ke arah selatan, menuju jalur Jalan Raya Jrengik–Bangkalan.
“Petugas juga berkoordinasi dengan Polsek Jrengik untuk melakukan penghadangan agar pelaku tidak kabur ke arah Bangkalan,” ujar AKP Eko.
Dalam proses pengejaran, pelaku MY yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion terjatuh di Jalan Raya Desa Taman, Kecamatan Jrengik. Nahas, ia langsung menjadi sasaran amukan warga yang geram.
Beruntung, petugas dari Polsek Jrengik dan Polsek Tambelangan sigap mengamankan pelaku dari kerumunan massa, sehingga nyawanya berhasil diselamatkan.
Pelaku sempat dibawa ke Puskesmas Jrengik untuk mendapatkan perawatan awal. Namun, karena situasi belum kondusif, ia kemudian dievakuasi ke Puskesmas Torjun.
Dalam insiden tersebut, massa juga meluapkan emosi dengan membakar sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih luas.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku tidak hanya sekali beraksi. Ia juga mengaku pernah mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario di wilayah Tambelangan bersama rekannya yang kini masih buron.
Saat ini, MY beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!