Peristiwa memilukan terjadi di wilayah Balongbendo, Sidoarjo. Seorang ayah kandung berinisial AR tega menganiaya anaknya yang masih berusia 3,5 tahun hingga meninggal dunia pada Jumat (6/3). Kasus ini sontak mengundang keprihatinan mendalam dari masyarakat.
Aparat kepolisian dari Polresta Sidoarjo bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian korban.
Kanit PPA dan PPO Satreskrim Polresta Sidoarjo, Rohmawati Lailah, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara.
“Namun, karena pelaku merupakan orang tua kandung korban, maka terdapat unsur pemberatan. Hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal, sehingga tersangka terancam hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa aksi keji tersebut dipicu oleh konflik rumah tangga yang berkepanjangan. Istri tersangka diketahui sempat meninggalkan rumah, yang diduga memicu tekanan emosional pada pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap anaknya sendiri.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi kejadian tragis tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengendalian emosi dalam keluarga serta perlindungan terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan dalam rumah tangga.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!