Tes DNA Ungkap Pemerkosaan Disabilitas di Pamekasan, Pelaku Ternyata Saudara Ipar Korban

Tes DNA Ungkap Pemerkosaan Disabilitas di Pamekasan, Pelaku Ternyata Saudara Ipar Korban
liputanjayaraya.com,

Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental berinisial H (41), warga Kecamatan Palengaan.

Kasus ini terungkap setelah korban diketahui hamil hingga melahirkan seorang bayi perempuan pada 28 Desember 2025.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Pamekasan, IPTU Herman Jayadi, menjelaskan bahwa proses penyelidikan mengalami kendala lantaran korban tidak dapat dimintai keterangan akibat kondisi kejiwaannya.

Untuk mengungkap pelaku, penyidik kemudian menempuh uji DNA paternitas di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

“Hasil uji DNA menunjukkan kecocokan hingga 99,9 persen, yang mengarah kepada AS (50) sebagai ayah biologis bayi tersebut,” ungkap Herman, Rabu (8/4/2026).

Ironisnya, tersangka AS diketahui merupakan saudara ipar korban. Berdasarkan hasil uji DNA tersebut, polisi menetapkan AS sebagai tersangka pada 6 April 2026. Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara serius, mengingat korban merupakan kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ghoib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *