Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Ruang Penyidik, Polda Jambi Akui Kelalaian Petugas

Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Ruang Penyidik, Polda Jambi Akui Kelalaian Petugas
liputanjayaraya.com,

Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap kronologi kaburnya seorang tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram dari ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba. Insiden ini terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, dan hingga kini tersangka masih buron.

Tersangka bernama M Alung Ramadhan melarikan diri sekitar pukul 19.40 WIB, sebelum sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pihak kepolisian mengakui bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh kelalaian petugas.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa penyidik yang bertugas telah dijatuhi sanksi tegas.

“Ini murni kelalaian petugas, dan yang bersangkutan berdasarkan sidang kode etik dikenakan sanksi demosi selama dua tahun,” ujar Erlan, Sabtu (4/4/2026).

Peristiwa pelarian bermula saat Alung ditangkap oleh tim Ditresnarkoba di wilayah Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada malam sebelumnya sekitar pukul 23.30 WIB.

Setelah penangkapan, ia langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Setibanya di kantor polisi, Alung ditempatkan di ruang penyidik Subdit II Ditresnarkoba yang berada di lantai dua.

Namun, dalam kondisi tangan diborgol, tersangka justru dibiarkan sendirian tanpa pengawasan.
Kesempatan itu dimanfaatkan Alung untuk melarikan diri.

Ia kabur melalui jendela ruangan, kemudian melompat ke bangunan di belakang kantor yang saat itu masih dalam tahap pembangunan.
“Benar, saat itu tersangka dalam kondisi diborgol,” kata Erlan.

Dari gedung tersebut, Alung kemudian turun dan melarikan diri tanpa membawa barang apa pun. Polisi juga membantah kabar yang menyebut tersangka membawa mobil barang bukti saat kabur.

“Informasi itu tidak benar. Tersangka tidak membawa apa pun karena tangannya masih diborgol,” tegas Erlan.

Hingga kini, Polda Jambi telah menetapkan Alung sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran intensif.

Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Agit dan Juniardo, telah didakwa dengan ancaman hukuman mati.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ghoib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *