Tajuk Redaksi: Tiang Tanpa Izin dan Lemahnya Pengawasan – Siapa Bermain di Balik Proyek Ini?

Tajuk Redaksi: Tiang Tanpa Izin dan Lemahnya Pengawasan – Siapa Bermain di Balik Proyek Ini?
liputanjayaraya.com,

Surabaya|Peristiwa penanaman tiang jaringan wifi Fiber Star di Jalan Gersikan No. 49, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, bukan sekadar soal tiang yang berdiri di depan rumah warga. Ini adalah cermin persoalan klasik: lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, dan dugaan abainya prosedur hukum.

Fakta di lapangan berbicara jelas. Pekerja melakukan penanaman tiang di ruang milik jalan dan tepat di depan rumah warga tanpa papan proyek, tanpa sosialisasi, dan tanpa mampu menunjukkan dokumen izin saat diminta. Ketika dikonfirmasi awak media, pihak vendor justru meninggalkan lokasi. Jika semuanya legal, mengapa harus menghindar?

Lebih memprihatinkan lagi, warga mengaku tidak pernah diberi pemberitahuan.

“Kami tidak pernah diajak bicara. Tiba-tiba sudah mau tanam tiang di depan rumah,” ungkap salah satu warga.

Praktik seperti ini menimbulkan kesan bahwa ruang publik bisa digunakan sesuka hati, seolah izin hanyalah formalitas yang bisa diurus belakangan—atau mungkin tak pernah diurus sama sekali.

Padahal regulasi sudah jelas. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mewajibkan penyelenggara jaringan mematuhi ketentuan perizinan dan tidak merugikan kepentingan umum. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan secara tegas mengatur bahwa pemanfaatan ruang milik jalan harus mendapat izin dari penyelenggara jalan. Pemerintah daerah, melalui kewenangannya dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan dan penegakan aturan.

Pertanyaannya: di mana pengawasan itu sebelum tiang hampir berdiri?

Apakah pemasangan ini luput dari pantauan dinas terkait? Atau memang ada celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh oknum vendor? Jangan sampai publik menilai bahwa penertiban baru dilakukan setelah ada sorotan media dan keluhan warga.

 

Satpol PP saat menyegel Tiang Tanpa Izin

Kedatangan Satpol PP dan penghentian sementara aktivitas memang patut diapresiasi. Namun penindakan di hilir bukanlah solusi permanen. Yang dibutuhkan adalah sistem pengawasan di hulu—prosedur perizinan yang transparan, terintegrasi, dan bisa diakses publik. Jika izin memang ada, buka ke publik. Jika tidak ada, tindak tegas tanpa kompromi.

Infrastruktur telekomunikasi memang penting untuk kemajuan kota. Namun pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan hak warga dan mengabaikan aturan hukum. Kota yang maju bukan hanya soal jaringan internet cepat, tetapi juga soal tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah kota untuk memperketat pengawasan proyek utilitas di ruang publik. Sebab jika satu tiang bisa berdiri tanpa izin hari ini, bukan tidak mungkin puluhan tiang lain menyusul esok hari—dan hukum hanya menjadi pajangan di atas kertas.

Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : HiB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *