surabaya – Rentetan kasus kesewenang-wenangan aparat kepolisian yang terus berulang menjadi sorotan tajam berbagai kalangan. Wakil Pemimpin Redaksi Metro Liputan 7, Mahrus Aly, menilai bahwa meskipun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memiliki sistem pengawasan yang komprehensif di atas kertas, implementasinya di lapangan kerap lumpuh.
“Kita memiliki instrumen pengawasan internal dan eksternal, namun faktanya, kasus dugaan rekayasa perkara hingga salah tangkap masih terjadi. Ini pertanyaan mendasar, mengapa sistem berlapis ini tidak efektif?” ujar Mahrus Aly saat diwawancarai, Rabu (25/2/2026) siang.
Berdasarkan pembedahan terhadap anatomi pengawasan kepolisian, Mahrus memaparkan sejumlah celah institusional yang menghambat penegakan disiplin dan hukum.
Anatomi Pengawasan dan Celah Institusional
1. Pengawasan Internal: Benturan Kepentingan dan Bias Sejawat
Mahrus menjelaskan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) yang berada di internal Polri kerap tersandera budaya jiwa korsa. “Solidaritas korps sering disalahartikan. Oknum aparat cenderung menutupi kesalahan rekan demi menjaga nama baik institusi, sehingga objektivitas penindakan internal patut dipertanyakan,” tegasnya.
2. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas): Pengawas Tanpa Daya Eksekusi
Keberadaan Kompolnas sebagai lembaga eksternal dinilai krusial, namun Mahrus menyoroti keterbatasan kewenangannya. “Kompolnas tidak memiliki fungsi eksekusi. Langkah maksimalnya hanya sebatas meminta klarifikasi dan memberi rekomendasi. Jika rekomendasi itu diabaikan Kapolri, tidak ada kekuatan hukum pemaksa (koersif) yang dimiliki, apalagi wewenang memberhentikan oknum,” jelasnya.
3. Ombudsman dan Komnas HAM: Terbentur Tembok Birokrasi
Senada dengan Kompolnas, Ombudsman dan Komnas HAM juga menghadapi kendala serupa. Kekuatan lembaga ini, menurut Mahrus, hanya bermuara pada rekomendasi. “Proses investigasi mereka kerap membentur birokrasi penegak hukum yang tertutup dan enggan membuka data penyelidikan secara transparan,” imbuh alumnus Universitas Airlangga tersebut.
4. Praperadilan: Jalur Hukum yang Sulit Diakses
Mekanisme praperadilan yang secara yuridis tersedia bagi warga, diakui Mahrus sebagai jalur yang sulit dijangkau, terutama oleh masyarakat marginal. “Prosesnya memakan biaya dan waktu. Selain itu, ada celah prosedural di mana aparat bisa mempercepat pelimpahan berkas ke kejaksaan agar sidang pokok perkara dimulai dan hak praperadilan otomatis gugur,” paparnya.
Mengapa Kesewenang-wenangan Terus Tumbuh Subur?
Lebih jauh, Mahrus menyoroti akar struktural yang membuat oknum aparat leluasa menyalahgunakan wewenang.
· Minimnya Efek Jera (Impunitas): Sanksi terhadap oknum yang terbukti melakukan kekerasan atau rekayasa kasus, menurutnya, hanya berkisar pada ranah etik dan administratif seperti mutasi atau demosi. “Jarang sekali diproses hingga hukuman pidana maksimal, sehingga gagal menciptakan efek jera,” sesalnya.
· Perlindungan Jejaring Kekuasaan: Oknum aparat sering merasa kebal hukum karena dilindungi atasan atau berkolusi dengan jejaring elit. “Koneksi ini dijadikan perisai untuk mengamankan posisi mereka saat terjerat masalah,” ucapnya.
· Fenomena No Viral, No Justice: Mahrus menyebut adagium yang muncul di masyarakat ini sebagai bukti empiris kegagalan sistem pengawasan rutin. “Penindakan tegas terhadap aparat yang melanggar biasanya baru dieksekusi setelah kasus viral dan memantik kemarahan publik.”
Mahrus Aly menegaskan bahwa secara logika struktural, selama lembaga pengawas eksternal tidak dibekali kewenangan untuk menjatuhkan sanksi langsung atau mengambil alih penyidikan yang bermasalah, pengawasan kepolisian di Indonesia akan terus terjebak sebagai formalitas administratif.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!