Sidoarjo – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah kafe yang berada di sepanjang Jalan bekas Tol Gempol–Porong (HK), Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat malam (13/3/2026).
Razia tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati Sidoarjo terkait pembatasan aktivitas hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yani Setyawan, mengatakan dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari beberapa kafe yang menjadi sasaran razia.
“Dalam kegiatan malam ini kami mengamankan sekitar 31 botol miras. Rinciannya 16 botol miras golongan A dan sisanya golongan B,” ujar Yani saat ditemui di lokasi razia.
Selain menyita minuman keras, petugas juga mengamankan sejumlah perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di kafe tersebut.
“Petugas juga mengamankan 10 orang pemandu lagu atau LC yang tidak memiliki identitas. Seluruhnya kami lakukan pendataan, setelah itu nanti akan kami kembalikan ke daerah asalnya,” jelasnya.
Yani menambahkan, sebagian besar LC yang diamankan berasal dari luar daerah. Di antaranya dari wilayah Bangil dan Pasuruan, sementara sebagian lainnya berasal dari Kabupaten Sidoarjo.
Razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati suasana Ramadan, khususnya dengan menertibkan aktivitas hiburan malam yang melanggar aturan.
Satpol PP Sidoarjo memastikan operasi serupa akan terus dilakukan selama bulan Ramadan guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!