Satpol PP DKI Tata Pedagang Takjil Trotoar Selama Ramadan 2026

Satpol PP DKI Tata Pedagang Takjil Trotoar Selama Ramadan 2026
liputanjayaraya.com,

Jakarta – Menjelang bulan Ramadan 2026/1447 Hijriah, Satpol PP DKI Jakarta memastikan pedagang takjil musiman dapat beraktivitas di trotoar Ibu Kota, namun dengan penataan ketat agar tidak mengganggu hak pejalan kaki. dikutip dari CNN, Pendekatan ini menekankan keseimbangan antara peluang ekonomi bagi masyarakat dan kenyamanan fasilitas publik.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya memahami momentum Ramadan sebagai kesempatan ekonomi. “Nah memang nanti bicaranya bahwa untuk trotoar yang pedagang takjil-takjil itu akan kita tertibkan,” ujarnya kepada wartawan di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Rabu (18/2).

Satriadi menegaskan, penataan yang dilakukan bukan penggusuran. “Kita tatalah. Bukan kita larang untuk berjualan, tapi memang kita tata jangan sampai mengganggu pedestrian itu,” tambahnya. Fokus penataan mencakup 19 titik trotoar yang menjadi perhatian utama petugas selama bulan puasa.

Selain pedagang takjil, penertiban juga mencakup pedagang keliling, pedagang permanen yang menempati badan jalan, serta parkir liar yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Satriadi menekankan bahwa penataan sifatnya sementara, mengingat aktivitas pedagang musiman hanya marak selama satu bulan penuh.

Berikut 19 titik lokasi yang menjadi fokus penataan sesuai Surat Dinas Bina Marga Nomor 299/KR.02.01:

  1. Jl. Kramat Jaya, Kelurahan Cikini, Kecamatan Senen
  2. Jl. Cikini Raya – Jl. Pegangsaan Timur, Kelurahan Cikini – Pegangsaan, Kecamatan Menteng
  3. Jl. Taman Jatibaru – Jl. Jatibaru Bengkel, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir
  4. Jl. Ir. H. Juanda – Jl. Pecenongan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir
  5. Jl. Palmerah Timur – Jl. Tentara Pelajar, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang
  6. Jl. Bendungan Walahar, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang
  7. Jl. Melawai Raya, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru
  8. Jl. Mahakam – Jl. Bulungan – Jl. Kiai Maja, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru
  9. Jl. Senopati, Kelurahan Senayan – Selong, Kecamatan Kebayoran Baru
  10. Jl. Cikajang, Kelurahan Petigogan, Kecamatan Kebayoran Baru
  11. Jl. Prof. Dr. Satrio, Kelurahan Karet Kuningan – Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi
  12. Jl. Kiai Tapa, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan
  13. Jl. Raya Duri Kosambi, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng
  14. Jl. Dr. Susilo Raya, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan
  15. Jl. Prof. Dr. Latu Menten, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora
  16. Jl. Jatinegara Timur – Jl. Matraman Raya – Stasiun Jatinegara, Kelurahan Bali Mester dan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara
  17. Jl. Otto Iskandardinata, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara
  18. Jl. Paus – Jl. Perserikatan – Jl. Pegambiran, Kelurahan Jati, Kecamatan Rawamangun
  19. Jl. Muara Karang, Kelurahan Pluit, Kecamatan Pejaringan

Dengan penataan yang tepat, diharapkan pedagang takjil tetap bisa menjalankan aktivitas ekonomi selama Ramadan tanpa mengurangi kenyamanan dan keamanan bagi para pejalan kaki di Jakarta.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *