Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar gudang makam di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seorang pelaku berinisial LWN (52), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, pada Selasa (3/2/2026). Pelaku diketahui menyasar gudang makam dengan modus berkeliling terlebih dahulu untuk memastikan kondisi lokasi dalam keadaan sepi.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengungkapkan bahwa identifikasi pelaku dilakukan melalui rekaman CCTV. Setelah itu, petugas berhasil menangkap LWN di kawasan Masjid Agung Lasem pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku merupakan residivis dan dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya,” ujar Siswanto, Senin (30/3/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat seperti linggis dan obeng untuk merusak kunci atau gembok pintu. Setelah berhasil masuk, ia mengambil barang-barang berharga yang mudah dijual, seperti peralatan sound system, lampu, hingga perlengkapan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, LWN mengaku telah enam kali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di Kabupaten Tuban. Lima di antaranya berada di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, dengan barang curian meliputi sepeda motor Honda Beat, pompa diesel air, alat las, bor listrik, hingga pompa air.
Sementara satu lokasi lainnya berada di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, dengan barang curian berupa ampli sound system.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek setempat untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!