Surabaya ,– Seorang pria asal Asemrowo, Surabaya, berinisial Khoirul Rosidi (27), kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah laporan kehilangan sepeda motor yang ia buat terbukti tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polsek Wonokromo.
Kasus ini bermula dari laporan Khoirul pada akhir Februari 2026 yang mengaku menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun, dalam proses penyelidikan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Keterangan yang disampaikan pelapor dinilai tidak konsisten dan cenderung berubah-ubah.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Warsito Adi, mengungkapkan bahwa kecurigaan polisi semakin kuat setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk penelusuran isi ponsel milik Khoirul.
“Awalnya kami mendapati keterangan yang tidak sinkron. Setelah kami dalami, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Warsito, Selasa (17/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan terungkap, peristiwa hilangnya sepeda motor tersebut sebenarnya terjadi saat Khoirul berada di sebuah penginapan di kawasan Wonokromo bersama seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.
Dalam pertemuan tersebut, motor miliknya sempat dipinjam oleh seorang pria yang mengaku sebagai teman wanita itu dengan alasan hendak membeli rokok.
Namun, pria tersebut tidak kembali dan justru membawa kabur kendaraan milik Khoirul.
Alih-alih melaporkan kejadian sesuai fakta, Khoirul justru merekayasa cerita seolah-olah dirinya menjadi korban curanmor. Hal itu dilakukan karena ia takut kejadian sebenarnya diketahui oleh sang istri.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan indikasi bahwa Khoirul terlibat dalam aktivitas judi online.
“Atas perbuatannya membuat laporan palsu, yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Warsito.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak memberikan laporan palsu kepada pihak berwajib.
Selain dapat menghambat proses penegakan hukum, tindakan tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelakunya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!