Aksi nekat seorang pria berinisial MJ (35) yang membobol minimarket di wilayah Kampung Banteng, Kota Bima, akhirnya berujung penangkapan oleh aparat kepolisian. Pelaku diringkus setelah aksinya terekam jelas kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Peristiwa pembobolan tersebut terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 04.30 Wita. Pelaku diduga menjalankan aksinya saat situasi masih sepi. Namun, keberadaannya baru teridentifikasi beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 11.10 Wita, setelah polisi melakukan pemeriksaan rekaman CCTV.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini adalah perusahaan ritel PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp4,8 juta.
“Pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok, kemudian mencongkel bagian atap menggunakan alat berupa tang dan betel,” ujar Iptu Mirafuddin.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di sekitar lokasi. MJ kemudian ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Asakota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!