Sampang – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada Kamis (2/4/2026) pagi. Seorang pria lanjut usia berinisial H. Jasmawi (75) menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh kerabatnya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun Cemkerrep, Desa Banjar Talela. Saat itu, korban tengah berada di rumahnya ketika pelaku berinisial MN (49) datang dengan maksud meminta air obat. Namun, permintaan tersebut tidak dilayani langsung oleh korban yang menyarankan pelaku untuk mengambil sendiri.
Diduga tersinggung, pelaku kemudian mengambil sebuah kursi besi yang berada di teras rumah dan langsung memukulkannya ke arah korban sebanyak tiga kali. Salah satu pukulan mengenai bibir atas sebelah kiri korban hingga mengalami luka.
Tak berhenti di situ, pelaku sempat keluar ke pekarangan rumah sambil mengajak korban berkelahi (carok) serta mengancam akan membunuhnya. Pelaku juga sempat mengeluarkan sebilah celurit dari sarungnya, sehingga memicu emosi korban yang kemudian menghampirinya.
Namun, pelaku justru melarikan diri ke samping musholla dan mengambil sebatang kayu jati sepanjang kurang lebih 110 sentimeter. Dengan kayu tersebut, pelaku kembali menyerang korban sebanyak dua kali. Pukulan pertama mengenai pelipis dan pipi kiri korban, sementara pukulan kedua mengenai lengan kiri saat korban berusaha menangkis.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri sambil kembali melontarkan ancaman kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Camplong, termasuk jahitan pada bibir dan pelipis.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Sampang oleh pihak keluarga korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 13.45 WIB.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sampang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kursi besi dan sebatang kayu jati yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan, terlebih terhadap sesama anggota keluarga.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!