Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Peredaran Makanan dan Minuman Kedaluwarsa, Tangkap Pasutri di Gubeng

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Peredaran Makanan dan Minuman Kedaluwarsa, Tangkap Pasutri di Gubeng
liputanjayaraya.com,

Surabaya,- 11 Maret 2026 – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial AFP dan R, warga Kertajaya, Gubeng, Surabaya. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Latar Belakang Pengungkapan

Kasus ini terungkap berawal dari kegiatan pengawasan intensif yang dilakukan jajaran Polrestabes Surabaya terhadap peredaran makanan dan minuman selama bulan Ramadan. Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat, khususnya di bulan puasa ketika konsumsi makanan dan minuman meningkat.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyampaikan:

“Di bulan puasa, Polrestabes Surabaya melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap peredaran makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya praktik penjualan kembali produk yang seharusnya dimusnahkan.”

Kronologi dan Modus Operandi

Dalam penyelidikan, polisi menemukan berbagai produk kedaluwarsa yang dijual kembali oleh pelaku, antara lain: yoghurt, susu, sosis, mi instan, bumbu masakan, teh kemasan, hingga minuman saset.

Produk tersebut diperoleh AFP dari gudang tempatnya bekerja di Sidoarjo. Barang-barang yang seharusnya dimusnahkan justru disalahgunakan dengan cara dijual kembali. Selain itu, pelaku juga mendapatkan produk kedaluwarsa dari sejumlah minimarket.

Untuk menyamarkan kondisi barang, pelaku mengganti label tanggal kedaluwarsa dengan label baru sehingga seolah-olah produk tersebut masih layak konsumsi.

“Makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa itu ditempeli ulang label tanggal agar seolah-olah masih layak konsumsi, lalu dijual kembali,” jelas AKBP Edy.

Pemasaran dan Keuntungan

Produk ilegal tersebut dipasarkan melalui media sosial serta dijual langsung kepada warga sekitar dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasaran. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak November 2025.

Dari bisnis ilegal tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp30 juta per bulan. Jika dihitung sejak awal kegiatan, total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, AFP dan R dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli makanan dan minuman, khususnya dengan memperhatikan label tanggal kedaluwarsa sebelum dikonsumsi. Langkah ini penting untuk mencegah risiko kesehatan akibat mengonsumsi produk yang tidak layak.

Polrestabes Surabaya juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran pangan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *