Upaya penyamaran seorang wanita bernama Dea yang mengaku sebagai polisi wanita (polwan) akhirnya terbongkar. Ia ditangkap aparat kepolisian setelah penyelidikan internal memastikan bahwa identitasnya tidak terdaftar di institusi Polri.
Kecurigaan Kapolres muncul saat dilakukan pengecekan data penugasan. Nama Dea tidak pernah tercatat dalam struktur keanggotaan maupun penempatan di kesatuan mana pun. Temuan tersebut mendorong dilakukannya pendalaman lebih lanjut oleh tim internal.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Dea merupakan polisi gadungan yang sengaja membuat dan mengenakan atribut kepolisian untuk meyakinkan orang lain. Seragam dan perlengkapan yang digunakan diketahui dijahit secara mandiri di luar jalur resmi.
Penangkapan dilakukan saat Dea tengah berada di sebuah restoran cepat saji. Tanpa perlawanan, ia diamankan bersama sejumlah atribut kepolisian yang masih dikenakannya saat itu.
Dugaan sementara, aksi penyamaran tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Salah satu modus yang diungkap adalah menawarkan bantuan kepada masyarakat dengan iming-iming bisa membebaskan tahanan melalui “jalur belakang” dengan sejumlah bayaran.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik semacam itu merupakan penipuan dan tidak memiliki dasar hukum. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara resmi, transparan, dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak luar melalui cara-cara ilegal.
Kasus ini kini masih dalam penanganan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat tanpa identitas yang jelas.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!