Perantara Narkotika Berkedok “Sayur”, Warga Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Perantara Narkotika Berkedok “Sayur”, Warga Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara
liputanjayaraya.com,

Surabaya — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Merlyn Ineke Ardinata, perempuan asal Surabaya yang terbukti menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis ganja.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 94/Pid.Sus/2026/PN Sby yang digelar di Ruang Sari 3, Rabu (1/4/2026). Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan menggunakan modus penyamaran berupa kode “sayur” untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain dalam amar putusannya menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan di hadapan persidangan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Dalam ketentuan yang dibacakan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaan milik terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta berpotensi merusak generasi muda. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jaringan peredaran narkotika terus berkembang dengan berbagai modus baru, termasuk penggunaan istilah sehari-hari sebagai kode transaksi. Aparat penegak hukum pun diharapkan terus meningkatkan kewaspadaan dan penindakan guna menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ghoib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *