Penertiban Pasar Tembok Dukuh Dimulai, Pedagang Wajib Ber-KTP Surabaya

Penertiban Pasar Tembok Dukuh Dimulai, Pedagang Wajib Ber-KTP Surabaya
liputanjayaraya.com,

Penertiban Pasar Tembok Dukuh Surabaya resmi dimulai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebagai upaya mengoptimalkan fungsi pasar tradisional di Kecamatan Bubutan.

Langkah ini dilakukan menyusul rendahnya tingkat hunian stand, di mana dari 148 stand yang tersedia, hanya sekitar 21 hingga 22 yang aktif digunakan.

Sosialisasi kepada pedagang digelar pada Kamis (19/2/2026) dengan melibatkan dinas terkait, kecamatan, hingga PT Pasar Surya (Perseroda).

Camat Bubutan, Ferdhie Ardiansyah, menjelaskan bahwa kondisi Pasar Tembok Dukuh saat ini belum optimal. Ratusan stand yang tersedia belum termanfaatkan secara maksimal.

“Kami melakukan sosialisasi bahwa di dalam Pasar Tembok Dukuh ini terdapat 148 stand, namun yang aktif hanya sekitar 21 atau 22. Melalui penataan ini, kami mencoba mengoptimalkan kembali fungsi pasar,” ujar Ferdhie.

Dari total stand yang ada, lebih dari 120 dalam kondisi kosong. Pemkot melihat kondisi ini sebagai peluang untuk melakukan penataan ulang sekaligus mengurangi praktik pasar tumpah di area luar.

Sosialisasi tidak hanya menyasar pedagang yang berada di dalam pasar, tetapi juga pedagang yang berjualan di luar area resmi atau pasar tumpah.

Stand kosong yang tersedia akan dimanfaatkan untuk relokasi agar aktivitas perdagangan menjadi lebih tertib dan terpusat.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengatur penempatan khusus bagi pedagang ayam potong. Mereka direncanakan dipindahkan ke pasar atau lokasi khusus yang telah disediakan.

“Melalui sosialisasi ini, kami sampaikan kepada para pedagang ayam potong agar dapat ditempatkan di pasar khusus yang memang diperuntukkan bagi mereka,” jelas Ferdhie.

Dalam kebijakan penataan ini, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa stand di Pasar Tembok Dukuh hanya diperuntukkan bagi pedagang yang berdomisili di Surabaya dan memiliki KTP Surabaya.

“Khusus untuk pedagang ber-KTP Surabaya. Jika dari luar Surabaya, tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Pendataan pedagang akan dilakukan secara ketat guna memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penataan administrasi dan legalitas pedagang pasar tradisional.

Rangkaian sosialisasi dan penertiban dijadwalkan berlangsung selama satu bulan. Dalam prosesnya, Pemkot melibatkan Satpol PP Kota Surabaya serta Pemkot Surabaya bersama PT Pasar Surya sebagai pengelola.

Pemerintah menargetkan dalam satu bulan ke depan seluruh pedagang sudah menempati stand yang tersedia secara tertib. Dengan optimalisasi ini, Pasar Tembok Dukuh diharapkan kembali berfungsi maksimal sebagai pusat perdagangan yang nyaman, teratur, dan mendukung perputaran ekonomi warga setempat.

Pemkot Surabaya memulai penertiban dan optimalisasi Pasar Tembok Dukuh karena rendahnya hunian stand. Dari 148 stand, hanya sekitar 22 yang aktif.

Lebih dari 120 stand kosong akan dimanfaatkan untuk relokasi pedagang pasar tumpah, dengan prioritas bagi pedagang ber-KTP Surabaya dan target penataan rampung dalam satu bulan.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : (MZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *