Pemkot Surabaya Perketat Arus Urbanisasi Pasca Lebaran 2026

Pemkot Surabaya Perketat Arus Urbanisasi Pasca Lebaran 2026
liputanjayaraya.com,

Surabaya, — Pemerintah Kota Surabaya mulai mengantisipasi lonjakan arus urbanisasi pasca Lebaran 2026 dengan kebijakan yang lebih tegas dan terukur. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pendatang baru tanpa pekerjaan tetap akan menjadi perhatian khusus pemerintah.

Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah berbagai persoalan sosial yang kerap muncul akibat urbanisasi yang tidak terkendali.

Pemkot Surabaya menilai, masuknya pendatang tanpa kejelasan pekerjaan berpotensi menambah jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), meningkatkan angka kriminalitas, serta membebani kapasitas layanan publik di kota.

“Pendatang yang masuk ke Surabaya harus memiliki tujuan dan pekerjaan yang jelas. Jika tidak, tentu akan menjadi perhatian kami demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan bersama,” tegas Eri.

Pengawasan Diperketat Hingga Tingkat RT/RW

Pemkot memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat kota, tetapi juga melibatkan perangkat wilayah hingga RT dan RW.

Pendataan pendatang baru akan dilakukan secara intensif guna memastikan setiap warga yang masuk tercatat secara administratif.

Selain itu, warga pendatang yang telah memiliki pekerjaan tetap diwajibkan untuk segera melapor kepada pengurus lingkungan setempat.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban administrasi sekaligus menjaga keamanan lingkungan pasca arus balik Lebaran.

Antisipasi Dampak Sosial

Kebijakan ini difokuskan untuk menekan risiko meningkatnya PMKS seperti pengemis dan gelandangan, yang selama ini kerap bertambah setelah momen Lebaran.

Pemkot juga mengantisipasi potensi lonjakan kriminalitas serta tekanan terhadap fasilitas umum seperti hunian, layanan kesehatan, dan transportasi.

Meski demikian, kebijakan ini juga menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga stabilitas kota.

Namun, tidak sedikit pula yang menganggap kebijakan itu berpotensi membatasi hak masyarakat untuk mencari penghidupan di kota besar.

Ditekankan Humanis dan Solutif

Menanggapi hal tersebut, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan akan dilakukan secara humanis dan tetap mengedepankan solusi.

Pemerintah juga membuka peluang pembinaan serta penyaluran kerja bagi pendatang yang memiliki keterampilan, namun belum mendapatkan pekerjaan tetap.

Dengan langkah ini, Pemkot berharap keseimbangan antara keterbukaan kota dan ketertiban sosial tetap terjaga, sehingga Surabaya tetap menjadi kota yang aman, nyaman, dan berdaya saing tinggi pasca Lebaran 2026.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : (Hib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *