Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Syahrama (36) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang driver ojek online perempuan asal Sidoarjo berinisial SAC (30).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M. Aunur Rofiq dalam sidang yang digelar di Gresik. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang diperbarui menjadi Pasal 459 KUHP 2023,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menilai, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam aksi keji tersebut. Korban menjadi sasaran setelah rangkaian peristiwa yang menguatkan dugaan pembunuhan telah dirancang sebelumnya.
Selain itu, terdakwa diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan dan pernah dihukum dalam perkara serupa di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan memberatkan dalam penjatuhan hukuman.
Majelis juga menilai perbuatan terdakwa sangat keji, tidak manusiawi, dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tak hanya menghilangkan nyawa korban, terdakwa juga terbukti mengambil uang milik korban setelah melakukan pembunuhan, yang menyebabkan kerugian materiil.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahrama.
Usai mendengar putusan, terdakwa tampak menangis saat digiring kembali ke ruang tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!