Jakarta, 27 Maret 2026 – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang wartawan bernama Amir menuai sorotan luas di tingkat nasional. Penanganan perkara ini dinilai tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga menyentuh prinsip konstitusi, kebebasan pers, serta kredibilitas aparat penegak hukum.
Tim kuasa hukum Amir, yang dipimpin advokat Rikha Permatasari, menilai tindakan OTT yang dilakukan aparat berpotensi cacat prosedural dan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Rikha, OTT bukanlah dasar hukum yang berdiri sendiri. Tindakan tersebut harus memenuhi unsur “tertangkap tangan” sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk adanya bukti permulaan yang cukup.
“Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka tindakan penegakan hukum tersebut berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujar Rikha.
Unsur Pemerasan Dinilai Tidak Terpenuhi
Dalam perkara ini, Amir disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023 terkait dugaan pemerasan. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa unsur utama dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.
Mereka menilai tidak terdapat:
unsur paksaan,
ancaman kekerasan,
maupun niat menguntungkan diri secara melawan hukum.
“Tanpa adanya unsur tersebut, maka tidak ada dasar kuat untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana pemerasan,” tegas Rikha.
Ketiadaan unsur pidana ini dinilai berdampak langsung pada keabsahan tindakan OTT yang dilakukan aparat.
Aktivitas Jurnalistik Dilindungi Undang-Undang
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa saat kejadian, Amir tengah menjalankan tugas jurnalistik berupa konfirmasi dan peliputan terkait isu yang menjadi kepentingan publik.
Aktivitas tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin:
kemerdekaan pers sebagai hak asasi,
hak wartawan dalam mencari dan menyebarkan informasi,
perlindungan hukum dalam menjalankan profesi.
“Jika wartawan yang sedang bekerja justru ditangkap tanpa unsur pidana yang jelas, maka ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pers,” ujarnya.
Diduga Ada Isu Lebih Besar di Balik Kasus
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan persoalan lain yang lebih besar di balik kasus ini. Mereka menyebut adanya indikasi:
dugaan penyalahgunaan penanganan perkara narkoba,
dugaan pelepasan pelaku melalui mekanisme rehabilitasi,
kemungkinan adanya pihak tertentu yang dilindungi.
“Kami melihat adanya kecenderungan pengalihan isu. Perkara besar justru tertutup oleh penetapan tersangka terhadap wartawan,” kata Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini kini dipandang sebagai ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Polres Mojokerto dan jajarannya. Publik mulai mempertanyakan apakah proses yang dilakukan telah sesuai dengan hukum atau justru menyimpang dari prinsip keadilan.
“Hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara yang melanggar hukum itu sendiri,” tegas Rikha.
Tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, serta mendorong proses hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel.
Bukan Sekadar Kasus Individu
Perkara ini dinilai bukan hanya menyangkut satu orang, melainkan berdampak luas terhadap:
kebebasan pers,
kepastian hukum,
serta kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Jika proses hukum dijalankan tanpa dasar yang sah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tetapi juga legitimasi hukum di mata masyarakat.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!