Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer saham berinisial BVN.
Hukuman tersebut diberikan karena yang bersangkutan terbukti menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial serta melakukan praktik manipulasi perdagangan saham yang memengaruhi harga di pasar modal.
Dikutip dari CNN, Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan tiga emiten pada periode yang berbeda.
Ketiga saham tersebut meliputi PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.
“Adapun total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp5,35 miliar. Tentu informasi rinci mengenai pengenaan sanksi yang baru kami jatuhkan tepat di hari ini,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (20/2).
Menurut Hasan, BVN terbukti menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan mengenai satu atau lebih saham melalui media sosial. Di saat yang sama, yang bersangkutan juga memberikan rekomendasi beli atau jual kepada publik.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, influencer tersebut justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi yang disampaikannya. Praktik ini dinilai merugikan investor dan menciptakan kondisi pasar yang tidak wajar.
Hasan menambahkan, BVN menggunakan beberapa rekening efek untuk membentuk harga saham secara tidak wajar. Tindakan tersebut masuk dalam kategori manipulasi harga atau yang dikenal dengan istilah goreng saham.
“Menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar, yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar. Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham,” jelasnya.
Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 Angka 33 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam ketentuan UU P2SK.
OJK menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pasar modal dilakukan untuk menjaga integritas perdagangan, melindungi investor, serta memastikan mekanisme pasar berjalan sesuai prinsip transparansi dan kewajaran.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!