SAMPANG – Sebuah momen unik sekaligus mengundang senyum terjadi saat anggota Satreskrim Polres Sampang menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian sepeda motor. Demi menghindari kecurigaan, polisi menggunakan cara tak biasa: menyamar dengan menyanyikan lagu ulang tahun saat melakukan penggerebekan.
Aksi tersebut dilakukan saat petugas menyergap tersangka berinisial M (36) dan UH (49) di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Raya Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Jumat (3/4/2026).
Alih-alih datang dengan suasana tegang, para anggota kepolisian justru kompak menyanyikan lagu “Happy Birthday” saat mengetuk pintu kamar target. Modus ini sengaja digunakan agar tidak menimbulkan kecurigaan dari penghuni sekitar maupun para tersangka.
Saat pintu terbuka, tersangka pria tampak kebingungan dan tak berkutik ketika dihadapkan pada petugas yang langsung melakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa selain menangkap M, pihaknya juga mengamankan UH yang merupakan istri siri pelaku utama.
“Mereka ditangkap di rumah kos Selong Permai, Sampang,” ujar Nur Fajri.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan H. Abdullah, Gunung Maddah, pada Selasa (31/3/2026) pagi.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku dalam waktu kurang dari 14 jam setelah laporan diterima.
“Kurang dari 14 jam setelah kejadian, kedua pelaku berhasil kami amankan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pasutri ini diketahui bukan pemain baru. Mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sampang.
Motif keduanya melakukan kejahatan adalah untuk menjual sepeda motor hasil curian demi keuntungan pribadi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!