SAMPANG — Niat hati ingin menikmati rujak, dua pemuda justru harus berurusan dengan aparat kepolisian. AM (25) dan AD (26) diringkus anggota Polsek Jrengik saat berada di sebuah warung rujak di Jalan Raya Jrengik, Kabupaten Sampang, Senin (30/3/2026).
Kedua pria yang merupakan warga Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung itu diamankan karena diduga kuat sebagai penadah sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ironisnya, lokasi penangkapan hanya berjarak sekitar 50 meter dari Mapolsek Jrengik.
Penangkapan ini bermula dari informasi tim Resmob Polrestabes Surabaya terkait pergerakan sepeda motor hasil curian yang telah dilengkapi perangkat pelacak GPS. Motor tersebut terdeteksi bergerak dari arah Blega, Bangkalan, menuju wilayah Jrengik, Sampang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Jrengik langsung bergerak cepat melakukan patroli dan penyisiran di sepanjang jalur yang dilalui. Hasilnya, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor terparkir di pinggir jalan dekat warung rujak, dengan kondisi mesin masih menyala.
Setelah dilakukan pengecekan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut dipastikan cocok dengan laporan kehilangan di wilayah Surabaya. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan dua pria yang berada di lokasi dan diduga berkaitan dengan kendaraan tersebut.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jrengik untuk pemeriksaan awal. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Sampang dan akan ditangani lebih lanjut oleh Polrestabes Surabaya guna pengembangan jaringan curanmor.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya aksi curanmor, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!