Ngaku Intel Polisi, Pria 61 Tahun Rampas Uang Pemuda di Masjid Banyuwangi

Ngaku Intel Polisi, Pria 61 Tahun Rampas Uang Pemuda di Masjid Banyuwangi
liputanjayaraya.com,

BANYUWANGI – Seorang pria lanjut usia berinisial D (61), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, nekat melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai petugas intel polisi. Korbannya adalah seorang pemuda asal Situbondo.

Aksi pelaku berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Rogojampi, Polresta Banyuwangi, setelah menerima laporan dari korban, Rifki Aldiasyah (18), warga Kecamatan Asembagus, Situbondo, pada Senin (30/3/2026).

Kapolsek Rogojampi Kompol Imron melalui Kanit Reskrim Ipda Ocky Heru Prasetyo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Masjid Nurul Huda, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi.

“Korban saat itu sedang beristirahat di masjid sejak pukul 04.30 WIB. Sekitar pukul 10.50 WIB, saat hendak pulang, korban dihampiri pelaku,” ujar Ipda Ocky, Selasa (31/3/2026).

Pelaku kemudian mengaku sebagai anggota intel polisi dan menunjukkan pistol mainan yang diselipkan di pinggangnya. Dengan modus tersebut, pelaku menuduh korban membawa obat terlarang.

Di bawah ancaman, pelaku melakukan penggeledahan dan mengambil uang milik korban sebesar Rp675.000.

“Setelah mengambil uang, pelaku mengusir korban. Bahkan sempat mengayunkan batang bambu ke arah korban, meski tidak mengenai,” jelasnya.

Korban yang ketakutan berusaha melarikan diri. Namun pelaku justru melempari korban dengan batu hingga mengenai punggungnya. Ironisnya, pelaku juga meneriaki korban sebagai maling untuk menarik perhatian warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku yang memiliki ciri-ciri sesuai keterangan korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pistol mainan, batang bambu, batu, serta sisa uang hasil pemerasan sebesar Rp513 ribu.

“Motifnya karena faktor ekonomi. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Ipda Ocky.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.

“Jika ada yang mengaku petugas, masyarakat sebaiknya meminta identitas resmi, apalagi jika tindakannya mencurigakan,” pungkasnya.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ghoib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *